Bolehkah Wanita Haidh Masuk ke Masjid ?
Pertanyaan:
Bagaimana
hukumnya wanita yang sedang haidh masuk masjid untuk suatu keperluan,
misalnya mengikuti taklim? Sementara ada hadits yang diriwayatkan oleh
Abu Dawud, bahwa Rasulullah Shalallahu a’laihi wassalam bersabda:
“Sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid kepada wanita yang haidh dan orang yang junub.”
‘Athiyyah, Purwokerto
Jawab :
Dalam
permasalahan ini ada perselisihan pendapat di kalangan ulama, ada yang
mengatakan boleh dan ada pula yang berpendapat tidak boleh. Kata Imam
Asy Syaukani: “Zaid bin Tsabit berpendapat boleh bagi wanita haidh masuk
ke dalam masjid kecuali bila dikhawatirkan darahnya menajisi masjid. Al
Imam Al Khaththabi menghikayatkan kebolehan ini dari Malik, Asy
Syafi`i, Ahmad dan Ahlu dzahir. Sedangkan yang berpendapat tidak boleh
adalah Sufyan dan Ashabur Ra’yi, dan pendapat ini yang masyhur dari
madzhabnya Al Imam Malik.” (Nailul Authar, 1/320).
Namun yang kuat dari pendapat yang ada, wallahu ta‘ala a‘lam bisshawwab, wanita haidh dibolehkan masuk masjid.
Pendapat ini dikuatkan oleh Ibnu Hazm dalam kitab beliau Al Muhalla
(2/184-187), karena tidak ada dalil yang menunjukkan larangan akan hal
ini, sementara Rasulullah Shalallahu a’laihi wassalamtelah bersabda :
“Sesungguhnya orang mukmin itu tidaklah najis.” (HR. Al Bukhari no. 283 dan Muslim no. 371)
Di
masa hidupnya Rasulullah Shalallahu a’laihi wassalam ada seorang wanita
hitam bekas budak yang biasa membersihkan masjid Nabi dan ia memiliki
tenda di dalam masjid. Sebagai seorang wanita tentunya ia mengalami
haidh namun tidak didapatkan adanya perintah Rasulullah Shalallahu
a’laihi wassalamagar dia keluar dari masjid ketika masa haidhnya.
(Haditsnya disebutkan Al Imam Al Bukhari dalam Shahihnya no. 439).
Sementara hadits yang anda tanyakan adalah hadits yang dha’if (lemah),
dijelaskan pula oleh Ibnu Hazm sisi kelemahan hadits ini, sebagaimana
dalam Al Muhalla. Demikian pula Asy Syaikh Al Albani dalam Tamamul
Minnah (118-119).