Tampilkan postingan dengan label RAMADHAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label RAMADHAN. Tampilkan semua postingan

QADHA & FIDYAH BAGI WANITA MENYUSUI ATAU HAMIL ( 2 )




Kondisi fisik seorang wanita dalam menghadapi kehamilan dan saat-saat menyusui memang berbeda-beda. Namun, pada dasarnya, kalori yang dibutuhkan untuk memberi asupan bagi sang buah hati adalah sama, yaitu sekitar 2200-2300 kalori perhari untuk ibu hamil dan 2200-2600 kalori perhari untuk ibu menyusui. Kondisi inilah yang menimbulkan konsekuensi yang berbeda bagi para ibu dalam menghadapi saat-saat puasa di bulan Ramadhan. Ada yang merasa tidak bermasalah dengan keadaan fisik dirinya dan sang bayi sehingga dapat menjalani puasa dengan tenang. Ada pula para ibu yang memiliki kondisi fisik yang lemah yang mengkhawatirkan keadaan dirinya jika harus terus berpuasa di bulan Ramadhan begitu pula para ibu yang memiliki buah hati yang lemah kondisi fisiknya dan masih sangat tergantung asupan makanannya dari sang ibu melalui air susu sang ibu.
Kedua kondisi terakhir, memiliki konsekuuensi hukum yang berbeda bentuk pembayarannya.


1. Untuk Ibu Hamil dan Menyusui yang Mengkhawatirkan Keadaan Dirinya Saja Bila Berpuasa
Bagi ibu, untuk keadaan ini maka wajib untuk mengqadha (tanpa fidyah) di hari yang lain ketika telah sanggup berpuasa.
Keadaan ini disamakan dengan orang yang sedang sakit dan mengkhawatirkan keadaan dirinya. Sebagaimana dalam ayat,
“Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (Qs. Al Baqarah[2]:184)
Berkaitan dengan masalah ini, Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Kami tidak mengetahui ada perselisihan di antara ahli ilmu dalam masalah ini, karena keduanya seperti orang sakit yang takut akan kesehatan dirinya.” (al-Mughni: 4/394)

2. Untuk Ibu Hamil dan Menyusui yang Mengkhawatirkan Keadaan Dirinya dan Buah Hati Bila Berpuasa
Sebagaimana keadaan pertama, sang ibu dalam keadaan ini wajib mengqadha (saja) sebanyak hari-hari puasa yang ditinggalkan ketika sang ibu telah sanggup melaksanakannya.
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Para sahabat kami (ulama Syafi’iyah) mengatakan, ‘Orang yang hamil dan menyusui, apabila keduanya khawatir dengan puasanya dapat membahayakan dirinya, maka dia berbuka dan mengqadha. Tidak ada fidyah karena dia seperti orang yang sakit dan semua ini tidak ada perselisihan (di antara Syafi’iyyah). Apabila orang yang hamil dan menyusui khawatir dengan puasanya akan membahayakan dirinya dan anaknya, maka sedemikian pula (hendaklah) dia berbuka dan mengqadha, tanpa ada perselisihan (di antara Syafi’iyyah).’” (al-Majmu’: 6/177, dinukil dari majalah Al Furqon)

3 .Untuk Ibu Hamil dan Menyusui yang Mengkhawatirkan Keadaan si Buah Hati saja
Dalam keadaan ini, sebenarnya sang ibu mampu untuk berpuasa. Oleh karena itulah, kekhawatiran bahwa jika sang ibu berpuasa akan membahayakan si buah hati bukan berdasarkan perkiraan yang lemah, namun telah ada dugaan kuat akan membahayakan atau telah terbukti berdasarkan percobaan bahwa puasa sang ibu akan membahayakan. Patokan lainnya bisa berdasarkan diagnosa dokter terpercaya – bahwa puasa bisa membahayakan anaknya seperti kurang akal atau sakit -. (Al Furqon, edisi 1 tahun 8)
Untuk kondisi ketiga ini, ulama berbeda pendapat tentang proses pembayaran puasa sang ibu. Berikut sedikit paparan tentang perbedaan pendapat tersebut.
Dalil ulama yang mewajibkan sang ibu untuk membayar qadha saja.
Dalil yang digunakan adalah sama sebagaimana kondisi pertama dan kedua, yakni sang wanita hamil atau menyusui ini disamakan statusnya sebagaimana orang sakit. Pendapat ini dipilih oleh Syaikh Bin Baz dan Syaikh As-Sa’di rahimahumallah
Dalil ulama yang mewajibkan sang Ibu untuk membayar fidyah saja.
Dalill yang digunakan adalah sama sebagaimana dalil para ulama yang mewajibkan qadha dan fidyah, yaitu perkataan Ibnu Abbas radhiallahu’anhu, “Wanita hamil dan menyusui, jika takut terhadap anak-anaknya, maka mereka berbuka dan memberi makan seorang miskin.” ( HR. Abu Dawud)
dan perkataan Ibnu ‘Umar radhiallahu’anhu ketika ditanya tentang seorang wanita hamil yang mengkhawatirkan anaknya, maka beliau berkata, “Berbuka dan gantinya memberi makan satu mud gandum setiap harinya kepada seorang miskin.” (al-Baihaqi dalam Sunan dari jalan Imam Syafi’i, sanadnya shahih)
Dan ayat Al-Qur’an yang dijadikan dalil bahwa wanita hamil dan menyusui hanyaf membayar fidyah adalah, “Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar diyah (yaitu) membayar makan satu orang miskin.” (Qs. Al-Baqarah [2]: 184)
Hal ini disebabkan wanita hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan anaknya dianggap sebagai orang yang tercakup dalam ayat ini.
Pendapat ini adalah termasuk pendapat yang dipilih Syaikh Salim dan Syaikh Ali Hasan hafidzahullah.

Dalil ulama yang mewajibkan sang Ibu untuk mengqadha dengan disertai membayar fidyah
Dalil sang ibu wajib mengqadha adalah sebagaimana dalil pada kondisi pertama dan kedua, yaitu wajibnya bagi orang yang tidak berpuasa untuk mengqadha di hari lain ketika telah memiliki kemampuan. Para ulama berpendapat tetap wajibnya mengqadha puasa ini karena tidak ada dalam syari’at yang menggugurkan qadha bagi orang yang mampu mengerjakannya.
Sedangkan dalil pembayaran fidyah adalah para ibu pada kondisi ketiga ini termasuk dalam keumuman ayat berikut,
“…Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin…” (Qs. Al-Baqarah [2]:184)
Hal ini juga dikuatkan oleh perkataan Ibnu Abbas radhiallahu’anhu, “Wanita hamil dan menyusui, jika takut terhadap anak-anaknya, maka mereka berbuka dan memberi makan seorang miskin.” (HR. Abu Dawud, dishahihkan oleh Syaikh Al Bani dalam Irwa’ul Ghalil). Begitu pula jawaban Ibnu ‘Umar radhiallahu’anhu ketika ditanya tentang wanita hamil yang khawatir terhadap anaknya, beliau menjawab, “Hendaklah berbuka dan memberi makan seorang miskin setiap hari yang ditinggalkan.”
Adapun perkataan Ibnu Abbas dan Ibnu ‘Umar radhiallahu’anhuma yang hanya menyatakan untuk berbuka tanpa menyebutkan wajib mengqadha karena hal tersebut (mengqadha) sudah lazim dilakukan ketika seseorang berbuka saat Ramadhan.

Demikian pembahasan tentang qadha dan fidyah yang dapat kami bawakan. Semoga dapat menjadi landasan bagi kita untuk beramal. Adapun ketika ada perbedaan pendapat dikalangan ulama, maka ketika saudari kita menjalankan salah satu pendapat ulama tersebut dan berbeda dengan pendapat yang kita pilih, kita tidak berhak memaksakan atau menganggap saudari kita tersebut melakukan suatu kesalahan.
Semoga Allah memberikan kesabaran dan kekuatan bagi para Ibu untuk tetap melaksanakan puasa ataupun ketika membayar puasa dan membayar fidyah tersebut di hari-hari lain sambil merawat para buah hati tercinta. Wallahu a’alam.

QADHA & FIDYAH BAGI WANITA HAMIL ATAU MENYUSUI ( 1 )




Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Syariat islam dibangun di atas prinsip memudahkan dan tidak memberatkan.
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
”Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu suatu kesempitan dalam agama.” (QS. Al-Hajj: 78)
Bagian dari prinsip ini, para hamba diminta untuk memenuhi perintah syariat, sesuai kemampuannya. Tak terkecuali masalah puasa. Allah memberikan keringanan bagi orang yang lemah, yang tidak sanggup melaksanakannya, untuk tidak berpuasa. Diantaranya, wanita hamil dan menyusui. Para ulama menegaskan, mereka boleh tidak puasa karena khawatir dengan kesehatan dirinya atau anaknya. (al-Muhadzab dlm al-Majmu’, 6/267; al-Mughni, 3/149).
Konsekuensi Qadha & Fidyah
Permasalahan selanjutnya, apa kewajiban wanita hamil dan menyusui jika mereka tidak berpuasa? Antara qadha dan fidyah atau tidak sama sekali.
Mengingat dalam masalah ini terdapat perselisihan, maka untuk memudahkan pembahasan, kita akan pisahkan antara kewajiban qadha dan fidyah.
Pertama, Hukum Qadha
Ada dua pendapat tentang hukum qadha bagi wanita hamil & menyusui yang tidak puasa
Pendapat pertama, mereka tidak wajib qadha.
Pendapat ini diriwayatkan dari Said bin Jubair, Qatadah, Said bin Musayib, Ishaq bin Rahuyah, dan Ibnu Hazm.
Pendapat kedua, mereka wajib qadha selama memungkinkan.
Ini adalah pendapat mayoritas ulama, diantaranya para imam madzhab yang empat.
Berikut dalil dan alasan masing-masing pendapat.
Pertama, hadis Anas bin Malik al-Ka’by radhiyallahu ‘anhu,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ نِصْفَ الصَّلَاةِ وَالصَّوْمَ، وَعَنِ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ
“Sesungguhnya Allah menggugurkan kewajiban bagi musafir setengah shalat dan puasa, demikian pula bagi wanita hamil dan menyusui.”
Teks hadis di atas diriwayatkan Ahmad, Nasai, dan Abu Daud dengan redaksi yang sama.
Sementara dalam riwayat Turmudzi, teks hadisnya berbeda,
إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى وَضَعَ عَنِ المُسَافِرِ الصَّوْمَ، وَشَطْرَ الصَّلَاةِ، وَعَنِ الحَامِلِ أَوِ المُرْضِعِ الصَّوْمَ
“Sesungguhnya Allah menggugurkan kewajiban bagi musafir puasa dan setengah shalat, demikian pula bagi wanita hamil dan menyusui.”
Perawi Hadis:
  1. Riwayat Nasai di no. 2274, dari Abu Qilabah, dan Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu.
Kemudian di no. 2275, an-Nasai menyebutkan riwayat semisal dari Abu Qilabah dari seseorang dari Bani Qusyair.
  1. Riwayat Abu Daud di no. 2408, dari Ibnu Sawwadah al-Qusyairi, dari Anas bin Malik, seseorang dari Bani Ka’b yang merupakan saudara Bani Qusyair.
  2. Riwayat Turmudzi di no. 715, dari Ibnu Sawadah, dari Anas bin Malik, seseoran dari bani Ka’b.
  3. Riwayat Ahmad dalam Musnad no. 20326, dari Abu Qilabah, dari Anas bin Malik al-Ka’bi.
Dari semua keterangan tentang perawi di atas, kami hanya ingin memastikan bahwa Anas bin Malik perawi hadis di atas, bukan Anak bin Malik putra Ummu Sulaim, tapi Anas bin Malik dari Bani Ka’b rekan Bani Qusyair.
Derajat Hadis:
Hadis ini dinilai hasan oleh Turmudzi dan dua ulama hadis kontemporer, Imam al-Albani dan Syuaib al-Arnauth. Yang penilaian mereka sudah cukup menjadi kesimpulan kita bahwa hadis ini bisa diterima sebagai dalil.
Kemudian, ada sebagian ulama berusaha menjelaskan sisi kedhaifan hadis ini, diantaranya Ibnu At-Turkumani dalam bukunya al-Jauhar an-Naqi (4/231). Beliau mengklaim bahwa hadis di atas mudhtarib sanad dan matannya. Beliau membandingkan antara riwayat Turmudzi, al-Baihaqi dengan riwayat yang lainnya. Namun disimpulkan oleh Dr. Faihan al-Mathiri – pengajar di Universitas Islam Madinah -, setelah beliau menyampaikan keterangan at-Turkumani,
وأنت ترى أنه لم يبين وجه الاضطراب الذي ذكره ولم أجده عند غيره والذي عليه أكثر المحققين هو أن الحديث صالح للاستدلال ولا غبار عليه من حيث الصحة
Anda bisa lihat, sebenarnya at-Turkumani tidak menjelaskan sisi idhtirab seperti yang dia sebutkan, saya juga tidak menjumpai keterangan dari ulama lainnya. Sementara menurut keterangan banyak peneliti hadis, bahwa hadis ini bisa dijadikan dalil, dan tidak ada cacat dari sisi keshahihan hadis. (as-Shaum wa al-Ifthar li Ash-hab al-A’dzar, hlm. 151).
Di samping itu, sebagaimana keterangan Turmudzi, bahwa para ulama mengamalkan kandungan hadis ini.
Kesimpulan Hadis Terkait Puasa
1. Kesimpulan yang disepakati
Ulama sepakat bahwa musafir yang meninggalkan puasa ramadhan ketika safar, wajib mengqadha di hari yang lain.
2. Kesimpulan yang diperselisihkan
Sementara wanita hamil dan menyusui yang meninggalkan puasa, ada dua pendapat yang memberikan kesimpulan yang berbeda,
Kesimpulan pertama, mereka tidak wajib qadha. Dengan alasan,
  1. Allah telah menggugurkan kewajiban puasa bagi wanita hamil dan menyusui. Kata ’menggugurkan’ menunjukkan bahwa puasa tidak wajib baginya. Sehingga ketika mereka meninggalkan puasa, mereka tidak diwajibkan untuk qadha.
  2. Lalu mengapa musafir wajib qadha? Padahal Allah juga menggugurkan kewajiban puasa baginya?
Jawabannya: karena ada dalil khusus bahwa musafir wajib qadha di hari yang lain, yaitu firman Allah,
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
”Barangsiapa diantara kalian yang sakit atau melakukan safar maka dia mengqadha sejumlah puasa yang ditinggalkan di hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184).
Sementara dalil khusus yang mewajibkan wanita hamil dan menyusui untuk mengqadha, tidak ada.
Kesimpulan kedua, mereka wajib qadha. Dengan alasan,
  1. Hukum gugurnya puasa yang berlaku bagi wanita hamil dan menyusui statusnya sama dengan hukum gugurnya puasa yang berlaku bagi musafir. Tidak ada bedanya. Sehingga aturan yang berlaku untuk musafir dalam kasus ini, juga berlaku untuk wanita hamil dan menyusui.
  2. Kita sepakat bahwa musafir yang meninggalkan puasa karena safarnya, mereka wajib qadha tanpa fidyah, sehingga aturan inipun berlaku untuk wanita hamil dan menyusui.
  3. Wanita hamil dan menyusui dibolehkan untuk meninggalkan puasa, karena madzannah masyaqqah, dengan adanya kekhawatiran terhadap keselamatan diri atau janinnya. Sehingga kondisi mereka tidak berbeda dengan orang sakit, yang tidak puasa kerena madzannah masyaqqah, yaitu khawatir terhadap keselamatan dirinya. Sehingga dalil firman Allah, di surat Al-Baqarah ayat 184, juga berlaku untuk mereka. Posisi mereka tidak berbeda dengan orang sakit.
  4. Terlalu jauh jika kita berpikiran, seharusnya di ayat itu disebutkan wanita hamil, dan menyusui. Karena di ayat ini juga tidak disebutkan pekerja keras, orang yang hendak menyelamatkan orang lain yang tenggelam, atau kondisi lainnya yang menyebabkan orang keberatan untuk puasa. Jika mereka semua disebutkan, tentu akan menyebabkan tathwil terhadap ayat, yang itu bukan sifat al-Quran, yang ringkas, namun padat maknanya.
Dengan menimbang keterangan di atas, maka kesimpulan yang tepat untuk hadis Anas bin Malik al-Ka’bi atas,
  1. Wanita hamil dan menyusui boleh meninggalkan puasa
  2. Hadis di atas BUKAN dalil gugurnya kewajiban qadha bagi wanita hamil dan menyusui yang tidak puasa.
Apakah ada dalil lain yang menunjukkan mereka wajib qadha? insyaaAllah dibahas dalam kajian berikutnya. (Qadha & Fidyah Bagi Wanita Hamil dan Menyusui Bagian 2)
Allahu a’lam

TIDAK SEMPAT PUASA SYAWAL




Menurut pendapat terkuat, puasa qadha’ harus didahulukan dari puasa Syawal.
Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Barangsiapa mempunyai qodho’ puasa di bulan Ramadhan, lalu ia malah mendahulukan menunaikan puasa sunnah enam hari Syawal, maka ia tidak memperoleh pahala puasa setahun penuh. Karena keutamaan puasa Syawal (mendapat pahala puasa setahun penuh) diperoleh jika seseorang mengerjakan puasa Ramadhan diikuti puasa enam hari di bulan Syawal. Dalam kondisi tadi, ia tidak memperoleh pahala tersebut karena puasa Ramadhannya belum sempurna.” (Lathoif Al Ma’arif, hal. 392)
Dalam hadits Abu Ayyub Al Anshori disebutkan,
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim no. 116)
Ibnu Rajab rahimahullah menerangkan, “Bagi ulama yang menyatakan bolehnya mendahulukan puasa sunnah dari qodho’ puasa, maka jika ia mendahulukan puasa sunnah Syawal, ia tidak memperoleh keutamaannya (pahala puasa setahun penuh). Yang bisa mendapatkannya adalah orang yang lebih dulu menyempurnakan puasa Ramadhan lalu melaksanakan puasa enam hari di bulan Syawal.” (Idem)
Bagaimana kasus pada wanita muslimah yang sudah barang tentu mengalami haidh setiap bulannya padahal masih punya utang puasa? Bisa jadi mereka hanya sempat melakukan puasa Syawal tiga atau empat hari karena sebelumnya harus menjalankan qodho’ puasa.
Ada penjelasan yang amat bagus dari Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah, beliau menjelaskan, “Tidak disyari’atkan mengqodho’ puasa Syawal setelah Syawal [1] baik meninggalkannya karena udzur maupun tidak. Karena puasa Syawal hanyalah puasa sunnah yang sudah terluput. Kami katakan bagi yang sudah melakukan puasa Syawal selama empat hari dan belum sempurna enam hari karena ada alasan syar’i, ‘Ketahuilah bahwa puasa Syawal adalah ibadah yang sunnah, tidak wajib. Engkau akan mendapatkan  pahala puasa syawal empat hari yang telah engkau kerjakan. Dan diharapkan engkau akan memperoleh pahala yang sempurna jika engkau meninggalkan puasa Syawal tadi karena ada alasan yang dibenarkan. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا مَرِضَ العَبْدُ أَوْ سَافَرَ كَتَبَ اللهُ لَهُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيْماً صَحِيْحاً
Jika seseorang sakit atau bersafar, maka akan dicatat baginya pahala seperti saat ia mukim (tidak bepergian) dan sehat.” (HR. Bukhari dalam kitab shahihnya). Jadi, engkau tidak memiliki kewajiban qodho’ sama sekali (setelah Syawal)’.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15: 389, 395.)
Dari penjelasan Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berarti seorang wanita yang masih punya utang puasa tidak perlu khawatir jika ia luput dari puasa Syawal. Jika memang ia luput karena ada udzur, maka lakukanlah semampunya walaupun sehari atau dua hari. Jika kondisinya memang karena ada udzur untuk menunaikan qodho’ puasa, moga-moga ia dicatat pahala yang sempurna karena puasa Syawal yang luput dari dirinya.
Semoga bermanfaat.

FIDYAH




1. Bagi Siapa Fidyah itu ?
Bagi ibu hamil dan menyusui jika dikhawatirkan keadaan keduanya, maka diperbolehkan berbuka dan memberi makan setiap harinya (yang ditinggalkan, red) seorang miskin, dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala (yang artinya) “Dan orang-orang yang tidak mampu berpuasa, hendaknya membayar fidyah, dengan memberi makan seorang miskin”. (QS Al Baqarah 184).
Sisi pendalilannya, bahwasanya ayat ini adalah khusus bagi orang yang sudah tua renta (baik laki-laki maupun perempuan), orang yang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya, ibu hamil dan menyusui, jika dikhawatirkan keadaan keduanya, sebagaimana akan datang penjelasannya dari Ibnu Abbas Radiyallahu ‘anhu.

2. Penjelasan Ibnu Abbas Radiyallahu ‘anhu
Engkau telah mengetahui wahai saudaraku seiman, bahwasanya dalam pembahasan yang lalu ayat ini mansukh (sudah dihapuskan hukumnya, red) berdasarkan dua hadits Abdullah bin Umar dan Salamah bin Al Akwa Radiyallahu ‘anhu, tetapi ada riwayat dari Ibnu Abbas yang menegaskan bahwa ayat ini tidak mansukh dan ini berlaku bagi laki-laki dan wanita yang sudah tua dan bagi yang tidak mampu berpuasa, maka hendaknya mereka memberi makan setiap hari atas seorang miskin. (HR Bukhari 8/135).
Oleh karena itulah Ibnu Abbas Radiyallahu ‘anhu dianggap menyelisihi jumhur shahabat atau pendapatnya saling bertentangan, lebih khusus lagi jika engkau mengetahui bahwasanya beliau menegaskan adanya mansukh. Dalam riwayat lain (disebutkan) : “Diberi rukhsah (keringanan, red) bagi laki-laki dan perempuan yang sudah tua renta yang tidak mampu berpuasa, hendaknya memberi makan seorang yang miskin dan tidak ada qadha’, kemudian dimansukh oleh ayat (yang artinya) : “Karena itu, barangsiapa diantara kamu hadir di bulan itu (Ramadhan –ed) maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (QS Al Baqarah 185).
Telah sahih bagi kakek dan nenek yang sudah tua jika tidak mampu berpuasa, ibu hamil dan menyusui yang khawatir keadaan keduanya untuk berbuka, kemudian memberi makan setiap harinya seorang miskin. (Ibnu Jarud (381), Al Baihaqi (4/230), Abu Daud (2318) sanadnya shahih).
Sebagian orang ada yang melihat zhahir riwayat yang lalu, yaitu riwayat Bukhari pada kitab Tafsir dalam shahihnya yang menegaskan tidak adanya naskh (dalil yang menghapuskan, red), hingga mereka menyangka Hibrul Ummah (Ibnu Abbas Radiyallahu ‘anhu) menyelisihi jumhur, tetapi tatkala diberikan riwayat yang menegaskan adanya naskh, mereka menyangka adanya saling pertentangan!!!.

3. Yang Benar Ayat Tersebut (Al Baqarah 185) Mansukh
Yang benar dan tidak diragukan lagi ayat tersebut adalah mansukh, tetapi dalam pengertian orang-orang terdahulu, karena salafush shalih Radiyallahu ‘anhu menggunakan kata ‘naskh’ untuk menghilangkan pemakaian dalil-dalil umum, mutlak, zhahir dan selainnya, adapun mengkhususkan atau mengaitkan atau menunjukkan yang mutlak kepada muqayyad, penafsirannya, penjelasannya, sehingga mereka menamakan istitsna’ (pengecualian), syarat dan sifat sebagai ‘naskh’. Karena padanya mengandung penghilangan makna dan zhahir maksud lafadz tersebut. Naskh dalam bahasa Arab menjelaskan maksud tanpa memakai lafadz tersebut, bahkan (bisa juga) dengan sebab dari luar. (Lihat I’lamul Muwaqi’in 1/35 karya Ibnu Qayyim dan Al Muwafaqat (3/118) karya Asy Syathibi).
Sudah diketahui bahwa barangsiapa yang memperhatikan perkataan mereka (orang Arab) akan melihat banyak sekali contoh masalah tersebut, sehingga akan hilanglah musykilah (problema) yang disebabkan memaknakan perkataan salafus shalih dengan pengertian yang baru, yang mengandung penghilangan hukum syar’i terdahulu dengan dalil syar’i mutakahirin yang dinisbatkan kepada mukallaf.

4. Ayat Tersebut Bersifat Umum
Yang menguatkan hal ini, ayat diatas adalah bersifat umum bagi seluruh mukallaf yang mencakup orang yang biasa berpuasa, atau tidak biasa puasa. Penguat hal ini dari sunnah adalah apa yang diriwayatkan Imam Muslim dari Salamah bin al Akwa Radiyallahu ‘anhu : “Kami pernah pada bulan Ramadhan bersama Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam, barangsiapa yang mau berpuasa, maka berpuasalah, dan barangsiapa yang mau berbuka maka berbukalah, tetapi harus berbuka dengan memberi fidyah kepada seorang miskin, hingga turun ayat (yang artinya) : “Karena itu, barangsiapa diantara kamu hadir di bulan itu (Ramadhan –ed) maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (QS Al Baqarah 185).
Mungkin adanya masalah itu terjadi karena hadits Ibnu Abbas yang menegaskan adanya nash bahwa rukhshah itu untuk laki-laki dan wanita yang sudah lanjut usia dan tidak mampu berpuasa, tetapi masalah ini akan hilang jika jelas bagimu bahwa hadits tersebut hanya sebagai dalil bukan membatasi orangnya, dalil untuk memahami hal ini terdapat pada hadits itusendiri. Jika rukhshah tersebut hanya untuk laki-laki dan wanita yang sudah lanjut usia saja, kemudian dihapus (dinaskh), hingga tetap berlaku bagi laki-laki dan wanita yang lanjut usia, maka apa makna rukhsah yang ditetapkan dan yang dinafikan (ditolak, red) itu jika penyebutan mereka bukan sebagai dalil ataupun pembatasan ?
Jika engkau telah merasa jelas dan yakin, serta berpendapat bahwa makna ayat mansukh bagi orang yang mampu berpuasa, dan tidak mansukh bagi orang yang tidak mampu berpuasa, hukum pertama mansukh dengan dalil al Qur’an adapun hukum kedua dengan dalil dari Sunnah dan tidak akan dihapus sampai hari Kiamat.
Yang menguatkan akan hal ini adalah pernyataan Ibnu Abbas dalam riwayat yang menjelaskan adanya naskh : “Telah tetap bagi laki-laki dan wanita yang sudah lanjut usia dan tidak mampu berpuasa, serta wanita yang hamil dan menyusui juka khawatir akan keadaan keduanya, untuk berbuka dan memberi makan orang miskin setiap harinya.”
Dan yang menambah jelas lagi hadits Mu’adz bin Jabal Radiyallahu ‘anhu : “Adapun keadaan-keadaan puasa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam saat datang ke Madinah, menetapkan puasa selama tiga hari setiap bulannya, dan puasa Asyura’, sampai kemudian Allah mewajibkan puasa (Ramadhan) turunlah ayat : “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa…” (QS Al Baqarah 183).
Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala menurunkan ayat : (yang artinya) “Bulan Ramadhan adalah bulan diturunkan padanya Al Qur’an…” (QS Al Baqarah 185).
Allah menetapkan puasa bagi orang mukim dan sehat, serta memberi keringanan (rukhshah) bagi orang yang sakit dan musafir dan menetapkan fidyah bagi orang tua yang tidak mampu berpuasa, inilah keadaan keduanya…” (HR Abu Daud dalam Sunannya (507), Al Baihaqi dalam sunannya (4/200), Ahmad dalam Musnad (5/246-247) dan sanadnya shahih.
Dua hadits ini menjelaskan bahwa ayat ini mansukh bagi orang yang mampu berpuasa dan tidak mansukh bagi orang yang tidak mampu berpuasa, yakni ayat ini dikhususkan.
Oleh karena itu Ibnu Abbas Radliyallahu ‘anhu mencocoki sahabat, haditsnya mencocoki dua hadits yang lainnya (yaitu) hadits Ibnu Umar dan Salamah bin Al Akwa Radhiyallahu ‘anhu dan juga tidak saling bertentangan. Perkataannya tidak mansukh ditafsirkan oleh perkataannya : “itu mansukh”, yakni ayat ini dikhususkan, dengan keterangan ini jelaslah bahwa naskh dalam pemahaman shahabat berlawanan dengan pengkhususan dan pembatasan di kalangan ahli ushul mutaakhirin, demikianlah diisyaratkan oleh al Qurthubi dalam tafsirnya. (Al Jami’ li Ahkamil Qur’an, 2/288).

5. Hadits Ibnu Abbas dan Muadz hanya ijtihad ?
Mungkin engkau menyangka wahai saudara muslim, apa yang telah tsabit (tetap penyebutannya) dari Ibnu Abbas dan Mu’adz hanyalah semata-mata pendapat, ijtihad dan pengkabaran, sehingga tidak bisa naik ke tingkatan hadits marfu’ yang bisa mengkhususkan perkara yang sifatnya umum dalam al Qur’an, membatasi yang mutlak dan menafsirkan yang global, maka jawabannya adalah sebagai berikut :
a. Dua hadist ini memiliki hukum marfu’ menurut kesepakatan ahlul ilmi tentang hadits Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam. Seorang yang beriman mencintai Allah dan RasulNya tidak boleh menyelisihi dua hadits ini jika ia anggap shahih, karena dua hadits ini ada dalam tafsir ketika menjelaskan asbabun nuzul, yakni dua sahabat ini menyaksikan wahyu dan turunnya al Qur’an, mengabarkan ayat Al Qur’an, bahwa turunnya begini, maka ini adalah hadits yang musnad. (Lihat Tadribur Rawi (1/192-193) karya Imam Suyuthi, ‘Ulumul Hadits (24) karya Ibnu Shalah).
b. Ibnu Abbas menetapkan hukum ini bagi wanita yang menyusui dan hamil, darimana beliau mengambil hukum ini? Tidak diragukan lagi beliau mengambil dari Sunnah, terlebih lagi beliau tidak sendirian tapi disepakati oleh Abdullah bin Umar yang meriwayatkan bahwa hadits ini mansukh (sudah dibatalkan, red).
Dari Malik dari Nafi’ bahwasanya Ibnu Umar ditanya tentang seorang wanita yang hamil jika mengkhawatrkan anaknya, beliau berkata : “Berbuka dan gantinya memberi makan satu mud gandum setiap harinya kepada seorang miskin.” (Al Baihaqi dalam as Sunan (4/230) dari jalan Imam Syafi’I, sanadnya shahih).
Daruquthni meriwayatkan (1/207) dari Ibnu Umar dan beliau menshahihkannya, beliau (Ibnu Umar) berkata : “Seorang wanita hamil dan menyusui boleh berbuka dan tidak mengqadha’.” Dari jalan lain beliau meriwayatkan : Seorang wanita yang hamil bertanya kepada Ibnu Umar, beliau menjawab : “Berbukalah, dan berilah makan orang miskin setiap harinya dan tidak perlu mengqadha’, sanadnya jayyid”. Dari jalan yang ketiga : Anak perempuan Ibnu Umar adalah istri seorang Quraisy, dan hamil. Dan dia kehausan ketika puasa Ramadhan, Ibnu Umar pun menyuruhnya berbuka dan memberi makan seorang miskin.
c. Tidak ada sahabat yang menentang Ibnu Abbas Radiyallahu ‘anhu. (Sebagaimana dinashkan oleh Ibnu Qudamah dalam Al Mughni (3/21)).

6. Wanita Hamil dan Menyusui Gugur Puasanya
Keterangan ini menjelaskan makna : “Allah menggugurkan kewajiban puasa dari wanita hamil dan menyusui”, yang terdapat dalam hadits Anas yang lalu, yakni dibatasi “kalau mengkhawatirkan diri dan anaknya”, dia bayar fidyah tidak mengqadha’.”

7. Musafir Gugur Puasanya dan Wajib mengqadha’
Barangsiapa menyangka gugurnya puasa wanita hamil dan menyusui sama dengan musafir sehingga mengharuskan qadha’, perkataan ini tertolak karena al Qur’an menjelaskan makna gugurnya puasa dari musafir : (yang artinya) “Barangsiapa diantara kalian ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS Al Baqarah 184).
Dan Allah menjelaskan makna gugurnya puasa bagi yang tidak mampu menjalankannya dalam firmanNya : (yang artinya) “Dan wajib orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah (yaitu) : memberi makan seorang miskin.” (QS Al Baqarah 184).
Maka jelaslah bagi kalian, bahwa wanita hamil dan menyusui termasuk orang yang tercakup dalam ayat itu, bahwa ayat ini adalah khusus untuk mereka.

Lalilatul Qadar

Lalilatul Qadar,, Kapan? Apa Cirinya? Apa Hadistnya?

Makna Lailatul Qadar
Sobat jatilovers, Sebagian ulama berpendapat bahwa yang dimaksud dengan Al-Qadar (bulan) yang disandarkan pada kalimat lailah (malam) dapat diartikan sebagai keagungan, seperti firman Allah “Wama qadarullaha haqqa qadrihi.” Ia mempunyai kekuasaan dan keagungan; seperti diturunkannya Al-Quran, para malaikat, rahmat, barakah, ampunan, dan juga lailatul Qadar. Semua ini sebagai bukti kemuliaan dan keagungannya.
Akan tetapi sebagian ulama berpendpat Al-Qadar disini berarti kesempitan, seperti firman Allah: “Dan barang siapa yang di sempitkan rizkinya” yang dimaksud dengan sempit di sini tersembunyi-nya malam dan tidak ditentukan kapan turunnya. Atau bisa juga diartikan sebagai kemampuan, bahwa sesungguhnya Allah mampu mengetahui apa yang akan terjadi pada tahun itu, berdasarkan firman Allah: ”Fiiha yufraku kullu amrin hakim”
Malam-Lailatul-Qadar

lq-1000-bulan
Bangun pada malam lailatul Qadar merupakan sebuah keutamaan dimana Allah akan membalasnya dengan kebaikan seribu bulan. Maka ibadah di bulan Ramadhan lebih dianjurkan dari bulan-bulan yang lain.
Dari Abi Hurairah ra, dari Nabi Saw, ia berkata: “Barang siapa yang berpuasa pada bulan Ramadhan dalam keadaan beriman dan sadar akan batasan dirinya, maka Allah akan mengampuni segala dosa-dosanya yang telah lalu.” Adapun maksud perkataan beliau: “Barang siapa yang berpuasa pada bulan Ramadhan dalam keadaan beriman” Yaitu percaya dengan janji Allah akan pahala yang akan di berikan, karena Allah telah memberikan pahala khusus bagi mereka yang berpuasa, sebagaimana di sebutkan dalam Hadits Qudsi: “Semua perbuatan bani Adam diperuntukkan baginya kecuali puasa, maka ia (puasa) adalah milikku dan aku akan membalasnya” dan maksud dari kata (ihtisaaban) adalah; meminta keridlaan yang maha kuasa, dan pahala-Nya, tidak ada yang manusia harapakan kecuali hal tersebut.
Al-Ihtisab berasal dari kata hasiba, seperti kata I’tidad dari kata Al- ‘Adad, ada yang mengatakan bahwa maksudnya adalah pelaksanaan suatu pekerjaan yang murni tidak mengharapkan apa-apa kecuali ridla-Nya. “Ihtasabahu”karena waktu itu akan dihitung atau dihisab perbuatannya, maka seakan-akan orang yang berpuasa-lah yang menentukan hasilnya.
Rasulullah bersabda: “Akan di ampuni segala dosanya yang telah lalu” dalam hadis menunjukkan semua dosa secara keseluruhan, baik yang besar maupun yang kecil. Akan tetapi para ulama telah bersepakat bahwa yang dimaksud disini adalah dosa kecil, karena dosa besar tidak akan diampuni kecuali dengan taubat Nasuha, dengan syarat-syarat sebagai berikut: Menyesali apa yang telah ia perbuat, berniat kuat untuk tidak mengulangnya kembali untuk melepaskan diri dari belenggu dosa, dan mengembalikan semua hak kepada pemiliknya.
Nabi mengatakan bahwa yang dimaksud dengan orang yang berpuasa dan berhak menerima penghapusan dosa yang telah lalu adalah mereka yang berpuasa dengan penuh keimanan dan mawas diri, menjauhkan diri dari riya, pamer dan perbuatan lain yang dapat mengurangi pahala ibadah, bahkan menghilangkannya. Oleh karena itu Rasulullah mengajarkan kepada umat-Nya untuk beribadah dengan ikhlas, jujur, selalu mendekatkan diri kepada Tuhannya dengan hanya mencari ridlanya semata, tidak menpersekutukannya dengan yang lain, “Barang siapa yang berharap bertemu dengan Tuhannya, maka hendaklah ia beramal saleh dan tidak mempersekutukan-Nya dengan yang lain”
Bagi mereka yang menjalankan bangun malam dengan penuh keimanan dan mawas diri, mengisinya dengan shalat tarawih, tahajud, membaca Al-Quran dan memperbanyak dzikir dan do’a, akan mendapatkan pahala sekaligus ampunan dari Allah untuk dosanya yang telah lalu.
Allah tidak memberitahukan datangnya malam Lailatul Qadar, akan tetapi sebagian hadis telah menerangkan bahwa malam tersebut berada pada malam ke sepuluh terakhir bulan Ramadhan, atau pada bilangan ganjil di bulan Ramadhan. Adapun yang dimaksud dengan “ampunan” disini adalah ampunan dari dosa-dosa kecil, Imam Nawawi berkata: “Para ulama telah bersepakat bahwa dosa yang dihapus pada malam Lailatul Qadar adalah dosa kecil, pendapat ini disetujui oleh Imam Haramain, dan di harapkan pengampunan ini dapat meringankan dosa besar yang mereka miliki.
Sedangkan menurut imam Nasa’i, bagaimana ampunan tersebut dapat menghapus dosa yang belum kita kerjakan? Jawabannya adalah sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadis, yang menggambarkan keadaan golongan ahli Badar: “Lakukanlah apa yang dapat kalian lakukan, maka Allah akan mengampuni kalian” Ada sebagian pendapat yang mengatakan bahwa maksud dari ampunan disini adalah penjagaan dari dosa besar, ada juga yang berpendapat bahwa dosanya akan terampuni.
Apakah orang yang beribadah pada malam Ramadhan akan mendapatkan pahala Lailatul Qadar? Atau kah pahala tersebut hanya diperuntukkan bagi mereka yang mampu menyingkap peristiwa tersebut dengan pertanda yang datang kepada mereka? Sebagian ulama seperti At-Tabari dan yang lainnya mengatakan, pahala malam Lailatul Qadar akan diterima oleh mereka yang mengisi malam tersebut dengan ibadah, sekalipun tidak ada pertanda berarti yang membedakan malam tersebut dengan yang lainnya, dan tidak tergantung pada alamat dan tanda-tanda yang mengikat.
WAKTU DAN TANDA-TANDA KEDATANGAN MALAM LAILATUL QADAR
Dari Ibnu Umar ra, ada beberapa orang sahabat Nabi Saw yang bermimpi bahwa Lailaitul Qadar akan datang pada pada tujuh malam terakhir bulan Ramadhan, Rasulullah SAW bersabda: “Aku juga melihat ru’yah kalian pada tujuh malam terakhir bulan tersebut. Maka barang siapa yang menginginkannya, dapatkanlah malam tersebut pada tujuh malam terakhir”
Lailatul Qadar mempunyai kedudukan yang istimewa dalam Islam, karena malam tersebut diakui sebagai malam yang lebih baik dari seribu bulan. Pada malam tersebut turunlah para malaikat (termasuk malaikat Jibril) dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. Malam tersebut akan penuh dengan kesejahteraan sampai terbit fajar.
Seperti halnya kematian, malam Lailatul Qadar juga dirahasikan keberadaannya oleh Allah supaya manusia mempergunakan seluruh waktunya untuk beribadah dan mengingatnya dengan tetap mawas diri setiap saat, selalu berbuat kebaikan dan taat kepada Tuhannya.
“Aku juga melihat Lailatul Qadar dalam mimpi seperti kalian yaitu pada tujuh malam terakhir” (dengan mempergunakan kalimat Tawaata’a). Hadis ini bersinggungan dengan sebuah hadis yang berbunyi: “Seseorang telah melihat malam Lailatul Qadar pada tujuh malam terakhir bulan Ramadhan, maka Nabi bersabda: “Dapatkanlah malam mulia itu, pada tujuh malam terakhir” (Dengan mempergunakan kata Ra’a). Riwayat Muslim menyatakan bahwa Lailatul Qadar jatuh pada tujuh malam terakhir sedang riwayat Bukhari ada yang melihat jatuh pada malam ketujuh dan ada yang melihat sepuluh terakhir.
Karena perbedaan kalimat pada kedua hadis tersebut (dalam riwayat Muslim mempergunakan kalimat Tawata’a sedangkan riwayat Bukhori tidak mempergunakan kalimat tersebut), timbullah perbedaan pendapat di antara para ulama dalam menentukan datangnya malam Lailatul Qadar, ada yang mengatakan pada tujuh malam terakhir dan ada juga yang mengatakan sepuluh malam terakhir. Padahal secara tidak langsung bilangan tujuh masuk ke dalam sepuluh, maka Rasulullah pun menentukan bahwa malam Lailatul Qadar jatuh pada tujuh malam terakhir, karena makna Tawaata’a pada hadis yang diriwayatkan Muslim berarti Tawaafuq (sesuai atau sama).
Sebagian ulama berpendapat bahwa yang dimaksud dengan tujuh di sini adalah tujuh malam terakhir bulan Ramadhan. Berdasarkan hadis yang diriwayatkan Ali ra, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: “Dapatkanlah Lailatul Qadar pada sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan, seandainya kalian kehilangan hari-hari sebelumnya maka jangan sampai kalian melewatkan malam-malam terakhir bulan tersebut”
Diriwayatkan oleh Ibnu Umar ra, ia berkata, bahwasanya Rasulullah Saw bersabda: “Dapatkanlah Lailatul Qadar pada sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan, apabila kalian merasa lemah atau tidak mampu melaluinya maka jangan sampai kalian kehilangan tujuh malam berikutnya” Dari berbagai versi hadis yang ada, telah terbukti bahwa Lailatul Qadar jatuh pada sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan.
Sebagian ulama berpendapat bahwa Lailatul Qadar jatuh pada malam dua puluh dua dan paling akhir jatuh pada malam dua puluh delapan, berdasarkan sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhori dari Ibnu Abbas bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: “Dapatkanlah Lailatul Qadar pada sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan. Akan tetapi malam Lailatul Qadar sendiri jatuh pada malam ke sembilan, tujuh dan lima Ramadhan (bilangan ganjil).
Dari riwayat hadis yang berbeda lahirlah pendapat para ulama yang beragam (tidak kurang dari empat puluh pendapat). Malam Lailatul Qadar mempunyai ciri dan keistimewaan tersendiri yang tidak dapat kita kenali kecuali setelah berlalunya malam tersebut. Salah satu ciri atau keistimewaan tersebut adalah; terbitnya matahari seperti biasa akan tetapi memancarkan cahaya redup (tidak bersinar terang seperti biasa), berdasarkan sebuah hadis: dari Zur Bin Hubaisy, ia berkata: “Aku mendengar Ubay Bin Ka’ab berkata: “Barang siapa yang bangun di tengah malam selama satu tahun ia akan mendapatkan Lailatul Qadar” Ayahku berkata: “Demi Allah tidak ada Tuhan selain dia, malam itu terdapat di bulan Ramadhan, demi Tuhan aku mengetahuinya, tapi malam manakah itu? Malam dimana Rasulullah memerintahkan kita untuk bangun untuk beribadah. Malam tersebut adalah malam ke dua puluh tujuh, yang ditandai dengan terbitnya matahari berwarna putih bersih tidak bercahaya seperti biasanya”.
Diriwayatkan dari Ibnu Khuzaimah dari hadis Ibnu Abbas: “Ketika Lailatul Qadar pergi meninggalkan, bumi tidak terasa dingin, tidak juga panas, dan matahari terlihat berwarna merah pudar” dan dari Hadits Ahmad: “Pada hari itu tidak terasa panas ataupun dingin, dunia sunyi, dan rembulan bersinar” Dari hadis kedua kita dapat menyimpulkan bahwa ciri-ciri tersebut hanya ada pada waktu malam hari.
Malam Lailatul Qadar bukanlah malam yang penuh dengan bintang yang bersinar (sebagaimana diperkirakan orang) akan tetapi Lailatul Qadar adalah malam yang mempunyai tempat khusus di sisi Allah. Dimana setiap Muslim dianjurkan untuk mengisi malam tersebut dengan ibadah dan mendekatkan diri padanya.
Imam Thabari mengatakan: “Tersembunyinya malam Lailatul Qadar sebagai bukti kebohongan orang yang mengatakan bahwa pada malam itu akan datang ke dalam penglihatan kita sesuatu yang tidak akan pernah kita lihat pada malam-malam yang lain sepanjang Tahun, sehingga tidak semua orang yang beribadah sepanjang tahunnya mendapat Lailatul Qadar” Sedangkan Ibnu Munir mengatakan bahwa tidak sepantasnya kita menghukumi setiap orang dengan bohong, karena semua ciri-ciri tersebut bisa dialami oleh sebagian golongan umat, selayaknya karamah yang Allah berikan untuk sebagian hambanya, karena Nabi sendiri tidak pernah membatasi ciri-ciri yang ada, juga tidak pernah menafikan adanya karamah.
Ia meneruskan: Lailatul Qadar tidak selamanya harus diiringi keajaiban atau kejadian-kejadian aneh, karena Allah lebih mulia kedudukannya untuk membuktikan dan memberikan segala sesuatu sesuai dengan kehendaknya. Sehingga ada yang mendapatkan malam Lailatul Qadar hanya dengan beribadah tanpa melihat adanya keanehan, dan ada sebagian lain yang melihat keanehan tanpa di sertai ibadah, maka penyertaan ibadah tanpa disertai keanehan kedudukannya akan lebih utama di sisi Tuhan.
Ada sebagian pendapat yang mengatakan bahwa salah satu ciri datangnya malam Lailatul Qadar adalah melihat segala sesuatu yang ada di bumi ini tertunduk dan sujud ke hadirat-Nya. Sebagian lain mengatakan pada malam itu dunia terang benderang, dimana kita dapat melihat cahaya dimana-mana sampai ke tempat-tempat yang biasanya gelap. Ada juga yang mengatakan orang yang mendapatkan malam Lailatul Qadar dapat mendengar salam dan khutbahnya malaikat, bahkan ada yang mengatakan bahwa salah satu ciri tersebut adalah dikabulkannya do’a orang yang telah diberikannya taufik.
MALAM YANG DINANTIKAN
Para ulama berpendapat bahwa Lailatul Qadar jatuh pada malam kedua puluh tujuh Ramadhan, pendapat ini lahir berdasarkan beberapa riwayat, di antaranya hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari ‘Abdah dan ‘Asim Bin Abi Najwad: keduanya mendengar Zur Ibnu Hubaisy berkata: “Aku bertanya kepada Ubay Bin Ka’ab ra tentang datangnya malam Lailatul Qadar” Kemudian aku meneruskan: “Sesungguhnya adikmu Ibnu Mas’ud pernah berkata: “Barang siapa yang bangun pada tengah malam selama setahun maka ia akan mendapatkan malam Lailatul Qadar?” Pada waktu itu Ubay menjawab: “Ia (Ibnu Mas’ud) tidak ingin manusia hanya beribadah pada malam itu saja, ia berkata seperti itu karena ia tahu bahwa malam Lailatul Qadar jatuh pada sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan, yaitu pada malam ke duapuluh tujuh, kemudian ia bersumpah bahwa malam Lailatul Qadar benar-benar jatuh pada malam ke dua puluh tujuh” Kemudian aku bertanya: “Apa dalil yang dapat membuktikan perkataanmu itu wahai Abu Mundzir?” Ia menjawab: “Dengan ciri-ciri yang pernah Rasulullah sebutkan, seperti terbitnya matahari dengan redup tanpa cahaya”
Sebenarnya dari hadis tersebut kita dapat menilai bahwa para sahabat mampu melihat keberadaan malam Lailatul Qadar, akan tetapi kehati-hatian dalam beribadah telah menumbuhkan keimanan dan mengembangkan ketaqwaan dalam jiwa dan diri mereka, sehingga tertuanglah gerak ritmis ritual keagamaan menghiasi setiap malam mereka dengan sujud dan tafakur, berdzikir dan bertasbih tanpa mengenal lelah, hanya untuk menggapai ridlonya.
Dalam hadis Abdullah Bin Mas’ud di atas disebutkan: “Barang siapa yang bangun di malam hari selama setahun maka ia akan mendapatkan Lailatul Qadar”. Hadis tersebut menghimbau seluruh manusia untuk tidak hanya mengkhususkan malam Lailatul Qadar sebagai satu-satunya tempat untuk beribadah, lebih dari itu ia menghimbau supaya manusia mengisi setiap detik dari malam-malamya dengan ibadah, dan jangan membiarkan malam-malam yang lain dalam tahun tersebut kosong tanpa diisi dengan ibadah, dzikir dan taubat kepada-Nya. Seandainya manusia mengetahui rahasia di balik malam Lailatul Qadar, malam yang jatuh pada malam dua puluh tujuh Ramadhan!.
Telah disebutan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra tentang salah satu ciri datangnya malam Lailatul Qadar: “Kami mengetahui datangnya malam Lailatul Qadar dari Rasulullah SAW, ketika itu beliau bertanya: “Siapa diantara kalian yang pernah melihat bulan pada waktu malam muncul seperti retak tempurungnya?” Dari hadis tersebut kita dapat menyimpulkan bahwa Lailatul Qadar datang pada akhir bulan Ramadhan, karena bulan dengan bentuk yang ditunjukkan Nabi tidak datang kecuali pada akhir bulan.
Dari Abdullah Bin Anas bahwasanya Rasulullah bersabda: “Apakah kamu melihat malam Lailatul Qadar kemudian melupakannya? Allah telah memperlihatkan tanda-tanda kedatangannya kepadaku pada pagi harinya, sehingga akupun tersujud di tanah yang becek dan berlumpur” Kemudian beliau meneruskan “Hujan itu telah datang pada malam dua puluh tiga” Rasulullah pun salat bersama kami, kemudian pergi begitu saja, sekalipun tanah bercampur air masih tersisa di kening dan hidungnya, Abdullah Bin Anas berkata: “Dua puluh tiga (malam dua puluh tiga Ramadhan)”
Adapun pendapat yang dianggap kuat adalah pendapat yang mengatakan bahwa Lailatul Qadar jatuh pada hari ganjil sepuluh terakhir bulan Ramadhan, dan dari hari ganjil itulah terpilih malam dua puluh tujuh.
Diriwayatkan oleh Abdurrazik dari Ibnu Abbas ia berkata: “Umar memanggil para sahabat Rasulullah, kemudian menanyakan perihal malam Lailatul Qadar pada mereka, maka mereka sepakat bahwa malam tersebut jatuh pada malam sepuluh terakhir bulan Ramadhan. Kemudian Ibnu Abbas berkata: “Ketika itu aku mengatakan kepada Umar: “Sesungguhnya aku tahu malam keberapakah itu” Kemudian umar bertanya: “Malam ke berapa?” Akupun menjawab: “Malam ketujuh pertama bulan Ramadhan atau malam ketujuh pada sepuluh terakhir bulan tersebut” Kemudian ia bertanya kembali: “Dari mana kamu mengetahui hal tersebut?” Maka aku-pun menjawab: “Allah telah menciptakan tujuh lapis langit, dan tujuh lapis bumi, tujuh hari, dan masa terus bergulir dalam tujuh perputaran, manusia terbentuk dalam tujuh bulan, bersujud sebanyak tujuh kali, begitu pula dengan thawaf melempar jumrah dan sebagainya.”
Yang terpenting untuk selalu di ingat dan diperhatikan adalah bahwa malam ini adalah malam yang penuh dengan keutamaan, kedudukannya sangat mulia di sisi Tuhan, dimana seorang Muslim dianjurkan untuk mengisinya dengan ibadah dan memperbanyak do’a terutama do’a yang terdapat dalam hadis Aisyah RA: “Aku (Aisyah) berkata”: “Wahai Rasulullah beritahukanlah kepadaku, apabila datang malam lailatul Qadar, do’a apakah yang harus aku baca?” Bersabda Rasulullah “bacalah: “Ya Allah, engkau adalah dzat yag maha pemaaf, maka maafkanlah semua dosa dan salahku”
Dari Abi Hurairah ra, bahwasanya Nabi berkata: “Barang siapa yang bangun untuk beribadah pada malam Lailatul Qadar dengan penuh keimanan dan mawas diri, maka Allah akan mengampuni dosanya yang telah lalu” Maka ibadah yang ia lakukan pada malam itu sama pahalanya dengan ibadah seribu bulan, dan do ‘a yang paling utama bagi seorang hamba pada malam itu adalah memohon ampunan dan maaf dari Allah Tuhan seru sekalian alam.
Imam Sowiy berkata dalam tafsirnya: “Dan do’a yang paling utama pada malam itu adalah memohon ampunan, maaf dan kesehatan kepada Tuhannya.” Dan bagi orang yang membagi waktunya dalam sepanjang malam tersebut untuk memilih dan memilah bacaan yang banyak pahalanya, seperti Ayat kursi, ayat-ayat terakhir dari surat Al-Baqarah, surat Al-Ikhlas, memperbanyak istigfar dan shadaqoh, dan disebutkan: “Barang siapa yang shalat Magrib dan Isya berjama ‘ah maka akan mendapatkan pahala seperti pahala Lailatul Qadar.
Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa orang yang mengerjakan shalat Isya berjama’ah maka ia dianggap telah mendirikan shalat malam, dan barang siapa yang mengerjakan shalat Subuh berjamaah maka ia seakan-akan mendapatkan sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan.
Dan barang siapa yang mengucapkan “laa ila ha illa Allah al Halim Al Karim subhanallah rabbu as Samawati as Sab’I wa Rabbu Al ‘arsyi Al ‘adzim” sebanyak tiga kali maka ia akan mendapatkan pahala seperti orang yang mendapatkan pahala Lailatul Qadar. Beribadah dan mengisi setiap malamnya dengan hati yang tulus, niat yang ikhlas, menyerahkan diri kepada Tuhan secara lahir dan batin, karena Allah akan menerima ibadah orang-orang yang bertakwa.
Malam Lailatul Qadar adalah malam yang ditunggu dan diharapkan kedatangannya dimana semua do’a akan diterima, dimana para maikat diturunkan ke bumi, dimana pintu rahmat dibukakan bagi mereka yang beriman dan beramal shaleh. Maka berbahagialah orang-orang yang dapat mensucikan dirinya dari rasa dengki dan menenggelamkan diri dalam shalat, shalawat, dalam dzikir dan do’a, memperbanyak membaca Al-Quran, dan memohon ampunan pada dzat yang maha pengampun.
Dari Anas ra, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: “Apabila datang Lalilatul Qadar, turunlah Jibril dalam barisan para malaikat, mereka mengucapkan salawat dan salam kepada hamba Tuhan (baik yang duduk maupun berdiri) yang selalu berdzikir kepada Tuhannya.
Lailatul Qadar adalah hadiah yang Tuhan berikan untuk hambanya yang Mukmin, dan hanya orang memperbanyak taubat, dzikir dan do’a lah yang akan mendapatkannya.
(Disunting dari al-Shiyâm fî ‘l-Islam, karya Dr. Ahmad Umar Hasyim)

APA HADISTNYA??
Semoga Allah Ta’ala memberikan kita kekuatan untuk meraih keutamaan Lailatul Qadr.
Hadits tersebut adalah sebagai berikut:
عن ابن عباس : أن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال في ليلة القدر : ليلة سمحة طلقة لا حارة و لا باردة تصبح شمسها صبيحها ضعيفة حمراء
Dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda tentang Lailatul Qadr:  “yaitu malam yang penuh kemudahan dan kebaikan, tidak begitu panas, juga tidak begitu dingin, pada pagi hari matahari bersinar tidak begitu cerah dan nampak kemerah-merahan.”
Hadits ini dikeluarkan oleh:
-          Imam Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman No. 3693
-          Imam Ibnu Khuzaimah dalam Shahihnya No. 2192
-          Imam Ath Thayalisi dalam Musnadnya No. 2680, 2802
-          Imam Abu Nu’aim dalam Akhbar Ashbahan, No. 40102
-          Imam Alauddin Al Muttaqi Al Hindi dalam Kanzul ‘Ummal No. 24052
-          Imam Al ‘Uqaili dalam Adh Dhuafa, 2/147
Para ulama berselisih pendapat tentang shahih tidaknya hadits ini.
Pihak yang mendhaifkan antara lain:
-          Imam Al Baihaqi mendhaifkan hadits ini. (Lihat Imam As Suyuthi, Ad Durul Mantsur, 8/581)
-          Imam Al Munawi berkata:
فيه زمعة بن صالح المكى قال الذهبى : ضعفه أبو أحمد ، وأبو حاتم وغيرهما ، وفيه سلمة بن وهرام ضعفه أبو داود قال أحمد : له مناكير .
Dalam sanadnya terdapat Zam’ah bin Shalih Al Makki, berkata Adz Dzahabi: “Didhaifkan oleh Abu Ahmad, Abu Hatim, dan selain mereka berdua. Dalam sanadnya juga terdapat Salamah bin Wahram yang didhaifkan oleh Abu Daud. Berkata Imam Ahmad: “Dia memiliki riwayat-riwayat munkar.”(Faidhul Qadir, 5/505)
Sedangkan pihak yang menshahihkan di antaranya:
-          Imam Al Bushiri mengatakan: rijaaluhu tsiqaat – para perawinya terpercaya. (Lihat Ittihaf Al Khairah, No. 2365)
-          Imam Al Haitsami mengatakan: Rijaaluhu rijaal ats tsiqaat -  para perawinya adalah perawi terpercaya. (Majma’ Az Zawaid, 3/175)
 -          Imam As Suyuthi menghasankannya. (Al Jami’ush Shaghir No. 7727,  Faidhul Qadir, 5/505)
 -          Syaikh Al Albani menshahihkannya. (Shahihul Jami’ No. 5475)
Perselisihan ini lantaran, semua sanadnya terdapat dua rawi yang dinilai bermasalah, yakni:
1.       Zam’ah bin Shalih
Umumnya para ulama mendhaifkan beliau dan meninggalkan haditsnya. Abdullah bin Ahmad bin Hambal mengatakan: “Dhaiful hadits – haditsnya lemah.” Imam Yahya bin Ma’in mengatakan: “Dhaif.” Juga didhaifkan oleh Abu Hatim dan Abu Zur’ah. (Al Jarh wat Ta’dil, 3/624)
Imam Ibnul Jauzi mengatakan: “Ahmad, Yahya, dan Ar Razi mendhaifkannya. An Nasa’i mengatakan: bukan orang yang kuat, dan banyak kesalahannya. Ibnu Hibban mengatakan: Dia adalah orang shalih, tapi ada keraguan, tidak tahu hadits, membuat kekeliruan,  tidak paham, dan kebanyakan haditsnya adalah munkar.” (Imam Ibnul Jauzi, Adh Dhuafa wal Matrukin, No. 1281)
Imam Ibnu Khuzaimah mengatakan: “Dihatiku ada sesuatu terhadap haditsnya.” As Saaji mengatakan: “Tidak bisa dijadikan hujjah dalam hukum.” (Al Hafizh Ibnu Hajar, Tahdzibut Tahdzib, 3/293)
Imam Al Bukhari mengatakan: “Telah terjadi perselisihan tentang haditsnya, pada akhirnya Ibnu Mahdi (yakni Abdurrahman bin Mahdi, pen) meninggalkan haditsnya.” (Tarikh Al Kabir, 3/451)
Imam Yahya bin Ma’in pernah mengatakan: “Shuwailihul Hadits – haditsnya agak baik.” ‘Amru bin ‘Ali mengatakan: “Dhaif.” (Imam Ibnu ‘Adi, Al Kamil fidh Dhu’afa Ar Rijaal, 3/229)
Imam Yahya bin Ma’in juga mengatakan: “Hadits Zam’ah tidak kuat, tapi dia lebih baik dibanding Shalih bin Abi Al Akhdhar.” (Imam ‘Uqaili, Adh Dhuafa, 2/94)
Tetapi sebagian imam ada yang mengambil hadits darinya seperti Sufyan Ats Tsauri, Abdurrahman, Abu Daud, Bisyr As Sirri, Abu ‘Amru, katanya: Jaaizul hadits ma’ad dha’fi – bersama kelemahannya, haditsnya boleh-boleh saja.
As Sa’di mengatakan: “Mutamasik – orang yang teguh.” (Ibid)
                Ibnu ‘Adi mengatakan: “Barangkali pada sebagian yang diriwayatkannya  adalah ada keraguan, aku harap  dia baik haditsnya dan tidak apa-apa.” (Al Hafizh Ibnu Hajar,Tahdzibut Tahdzib, 3/293)
2.       Salamah bin Wahram
Para ulama juga berselisih tentang beliau.
Abdullah bin Ahmad berkata: Aku bertanya kepada ayahku (Ahmad bin Hambal), tentang Salamah bin Wahram, dia menjawab: “Zam’ah meriwayatkan darinya hadits-hadits munkar, aku khawatir haditsnya itu adalah hadits dhaif.” (Al Jarh wat Ta’dil, 4/175. Lhat juga Al Kamil, 3/338-339)
Sementara Yahya bin Ma’in dan Abu Zur’ah menyatkan: “tsiqah- terpercaya.” (Ibid)
Imam Adz Dzahabi mengatakan: “Didhaifkan oleh Abu Daud, dan ditsiqahkan oleh yahya bin Ma’in dan Abu Zur’ah.” (Al Mughni fidh Dhuafa No. 2550)
Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan: “Shaduuq – jujur.” (Taqribut Tahdzib No. 2515)
Imam Ibnu ‘Adi mengatakan: “Aku harap dia tidak apa-apa.” (Mizanul I’tidal, 3/9)
Demikian tentang dua orang ini. Maka, pada dasarnya sanad hadits ini adalah dhaif karena ada dua orang yang dibincangkan, yang membuat hilangnya kepastian atas keabsahan hadits ini. Sedangkan dalam hal ini ada kaidah para ulama hadits: “Al Jarh Al Mufassar muqaddamun ‘alal ta’dilil ‘Aam – kritikan terperinci mesti didahulukan dibanding pujian yang masih umum.”
Tetapi, hadits ini memiliki  banyak syawahid (saksi) yang menguatkannya sehingga hilanglah kelemahannya.
Kami akan menyebutkan beberapa riwayat saja yang menguatkan hadits ini, di antaranya adalah:
1.               Diriwayatkan dengan sanad yang shahih, oleh Ubai bin Ka’ab secara marfu’:
وَاللَّهِ إِنِّي لَأَعْلَمُ أَيُّ لَيْلَةٍ هِيهِيَ اللَّيْلَةُ الَّتِي أَمَرَنَا بِهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقِيَامِهَا هِيَ لَيْلَةُ صَبِيحَةِ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ وَأَمَارَتُهَا أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ فِي صَبِيحَةِ يَوْمِهَا بَيْضَاءَ لَا شُعَاعَ لَهَا
“Demi Allah, sesungguhnya aku benar-benar mengetahui malam yang manakah itu, itu adalah malam yang pada saat itu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan kami untuk shalat malam, yaitu malam yang sangat cerah pada malam ke 27, saat itu tanda-tandanya hingga terbitnya matahari, pada pagi harinya putih terang benderang, tidak ada panas.” (HR. Muslim No. 762) 
2.              Juga diriwayatkan dari Ubai bin Ka’ab Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
صُبْحَةَ لَيْلَةِ الْقَدْرِ تَطْلُعُ الشَّمْسُ لَا شُعَاعَ لَهَا كَأَنَّهَا طَسْتٌ حَتَّى تَرْتَفِعَ
Paginya Lailatul Qadr itu terbitnya matahari tidak ada panas seakan dia adalah  bejana tembaga, sampai dia meninggi. (HR. Ahmad No. 21235, Abu Daud No. 1378)
Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: “shahih.” (Ta’liq Musnad Ahmad No. 21235), juga oleh Syaikh Al Albani. (Shahihul Jami’ No.  3754)
3.              Diriwayatkan secara marfu’ pula dari Al Hasan Al Bashri dalam  sebagian hadits-hadits mursalnya, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
ليلة القدر ليلة بلجة سمحة ، تطلع الشمس ليس لها شعاع
Lailatul Qadr adalah malam yang terang dan penuh kemudahan, terbitnya matahari tidak ada panas.(Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf No. 7880, 9636)
Berkata Syaikh Al Albani: “isnaduhu shahih mursal – isnadnya shahih lagi mursal.” (As Silsilah Adh Dhaifah, 9/394)
4.              Diriwayatkan oleh Jabir Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallambersabda:
إني كنت أريت ليلة القدر، ثم نسيتها، وهي في العشر الأواخر، وهي طلقة بلجة   لا حارة ولا باردة كأن فيها قمرا يفضح كواكبها، لا يخرج شيطانها حتى يخرج فجرها
Sesungguhnya saya diperlihatkan Lailatul Qadr, kemudian saya lupa, itu terjadi pada sepuluh malam terakhir, saat itu malam yang penuh kebaikan dan begitu terang, tidak panas dan tidak pula dingin, seakan sinar rembulan membukakan bintang-bintang, syetan tidak keluar sampai terbitnya fajar.(HR. Ibnu Hibban No. 3688, Mawarid Azh Zham’an No. 297, Ibnu Khuzaimah No. 2190. Syaikh Al Albani mengatakan: shahih lisyawahidihi.)
Maka, hadits yang ditanyakan ini adalah shahih lighairih, karena banyaknya riwayat lain yang menguatkannya.
Namun yang terpenting bagi kita adalah bukan mengoleksi tanda-tanda Lailatul Qadr lalu sibuk dengan itu, tetapi hendaknya menyibukkan diri dengan amalan ibadah yang mesti kita lakukan saat itu.
Wallahu A’lam

Do'a Harian Ramadhan Arab - Indonesia (Hari ke 21 - 30)







Do'a Ramadhan Hari Kedua Puluh Satu

اَللَّهُمَّ اجْعَلْ لِيْ فِيْهِ إِلَى مَرْضَاتِكَ دَلِيْلاً وَ لاَ تَجْعَلْ لِلشَّيْطَانِ فِيْهِ عَلَيَّ سَبِيْلاً وَ اجْعَلِ الْجَنَّةَ لِيْ مَنْزِلاً وَ مَقِيْلاً يَا قَاضِيَ حَوَائِجِ الطَّالِبِيْنَ

Ya Allah.. Berilah aku petunjuk menuju kepada keredhaanMu. Dan janganlah Engkau beri jalan kepada syaitan untuk menguasaiku. Jadikanlah syurga bagiku sebagai tempat tinggal dan peristirahatan, wahai Pemenuh Keperluan Orang-Orang Yang Meminta.

Do'a Ramadhan Hari Kedua Puluh Dua

اَللَّهُمَّ افْتَحْ لِيْ فِيْهِ أَبْوَابَ فَضْلِكَ وَ أَنْزِلْ عَلَيَّ فِيْهِ بَرَكَاتِكَ وَ وَفِّقْنِيْ فِيْهِ لِمُوْجِبَاتِ مَرْضَاتِكَ وَ أَسْكِنِّيْ فِيْهِ بُحْبُوْحَاتِ جَنَّاتِكَ يَا مُجِيْبَ دَعْوَةِ الْمُضْطَرِّيْنَ

Ya Allah.. Bukakanlah bagiku pintu-pintu kurniaMu, turunkan untukku keberkatanMu. Berilah kemampuan untukku kepada penyebab-penyebab keredhaanMu, dan tempatkanlah aku di dalam syurgaMu yang luas, wahai Penjawab Doa Orang-Orang Yang Dalam Kesempitan.

Do'a Ramadhan Hari Kedua Puluh Tiga

اَللَّهُمَّ اغْسِلْنِيْ فِيْهِ مِنَ الذُّنُوْبِ وَ طَهِّرْنِيْ فِيْهِ مِنَ الْعُيُوْبِ وَ امْتَحِنْ قَلْبِيْ فِيْهِ بِتَقْوَى الْقُلُوْبِ يَا مُقِيْلَ عَثَرَاتِ الْمُذْنِبِيْنَ
Ya Allah.. Sucikanlah aku dari dosa-dosa, dan bersihkanlah diriku dari segala aib. Tanamkanlah ketaqwaan di dalam hatiku, Wahai Penghapus Kesalahan Orang-Orang Yang Berdosa.

Do'a Ramadhan Hari Kedua Puluh Empat

اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ فِيْهِ مَا يُرْضِيْكَ وَ أَعُوْذُ بِكَ مِمَّا يُؤْذِيْكَ وَ أَسْأَلُكَ التَّوْفِيْقَ فِيْهِ لأَنْ أُطِيْعَكَ وَ لاَ أَعْصِيَكَ يَا جَوَّادَ السَّائِلِيْنَ

Ya Allah.. Aku memohon kepadaMu hal-hal yang mendatangkan keredhaan-Mu, dan aku berlindung denganMu dan hal-hal yang mendatangkan kemarahanMu, dan aku memohon kepadaMu kemampuan untuk mentaatiMu serta menghindari kemaksiatan terhadapMu, wahai Pemberi Para Peminta.

Do'a Ramadhan Hari Kedua Puluh Lima

اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِيْ فِيْهِ مُحِبًّا لِأَوْلِيَائِكَ وَ مُعَادِيًا لأَعْدَائِكَ مُسْتَنّا بِسُنَّةِ خَاتَمِ أَنْبِيَائِكَ يَا عَاصِمَ قُلُوْبِ النَّبِيِّيْنَ

Ya Allah.. Jadikanlah aku orang-orang yang menyintai auliya-Mu dan memusuhi musuh-musuhMu. Jadikanlah aku pengikut sunnah-sunnah penutup NabiMu, Wahai Penjaga Hati Para Nabi.

Do'a Ramadhan Hari Kedua Puluh Enam

اَللَّهُمَّ اجْعَلْ سَعْيِيْ فِيْهِ مَشْكُوْرًا وَ ذَنْبِيْ فِيْهِ مَغْفُوْرًا وَ عَمَلِيْ فِيْهِ مَقْبُوْلاً وَ عَيْبِيْ فِيْهِ مَسْتُوْرًا يَا أَسْمَعَ السَّامِعِيْنَ

Ya Allah.. Jadikanlah usahaku sebagai usaha yang disyukuri, dan dosa-dosaku diampuni, amal perbuatanku diterima, dan seluruh aibku ditutupi, wahai Maha Pendengar Dan Semua Yang Mendengar.

Do'a Ramadhan Hari Kedua Puluh Tujuh

اَللَّهُمَّ ارْزُقْنِيْ فِيْهِ فَضْلَ لَيْلَةِ الْقَدْرِ وَ صَيِّرْ أُمُوْرِيْ فِيْهِ مِنَ الْعُسْرِ إِلَى الْيُسْرِ وَ اقْبَلْ مَعَاذِيْرِيْ وَ حُطَّ عَنِّيَ الذَّنْبَ وَ الْوِزْرَ يَا رَؤُوْفًا بِعِبَادِهِ الصَّالِحِيْنَ

Ya Allah.. Berikanlahlah kepadaku keutamaan Lailatul Qadr, dan ubahlah perkara-perkaraku yang sulit menjadi mudah. Terimalah permintaan maafku, dan hapuskanlah dosa dan kesalahanku, wahai Yang Maha Penyayang terhadap hamba-hambaNya yang soleh.

Do'a Ramadhan Hari Kedua Puluh Delapan

اَللَّهُمَّ وَفِّرْ حَظِّيْ فِيْهِ مِنَ النَّوَافِلِ وَ أَكْرِمْنِيْ فِيْهِ بِإِحْضَارِ الْمَسَائِلِ وَ قَرِّبْ فِيْهِ وَسِيْلَتِيْ إِلَيْكَ مِنْ بَيْنِ الْوَسَائِلِ يَا مَنْ لاَ يَشْغَلُهُ إِلْحَاحُ الْمُلِحِّيْنَ

Ya Allah.. Penuhkanlah hidupku dengan amalan-amalan Sunnah, dan muliakanlah aku dengan terkabulnya semua permintaan. Dekatkanlah perantaraanku kepadaMu diantara semua perantara, wahai Yang Tidak Tersibukkan Oleh Permintaan Orang-Orang Yang Meminta.

Do'a Ramadhan Hari Kedua Puluh Sembilan

اَللَّهُمَّ غَشِّنِيْ فِيْهِ بِالرَّحْمَةِ وَ ارْزُقْنِيْ فِيْهِ التَّوْفِيْقَ وَ الْعِصْمَةَ وَ طَهِّرْ قَلْبِيْ مِنْ غَيَاهِبِ التُّهَمَةِ يَا رَحِيْمًا بِعِبَادِهِ الْمُؤْمِنِيْنَ

Ya Allah.. Liputilah aku dengan Rahmat dan berikanlah kepadaku taufiq dan penjagaan. Sucikanlah hatiku dan dosa-dosa fitnah Wahai Pengasih terhadap hamba-hambaNya yang mukmin.

Do'a Ramadhan Hari Ketiga Puluh

اَللَّهُمَّ اجْعَلْ صِيَامِيْ فِيْهِ بِالشُّكْرِ وَ الْقَبُوْلِ عَلَى مَا تَرْضَاهُ وَ يَرْضَاهُ الرَّسُوْلُ مُحْكَمَةً فُرُوْعُهُ بِالأُصُوْلِ بِحَقِّ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَ آلِهِ الطَّاهِرِيْنَ وَ الْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ‏

Ya Allah.. Jadikanlah puasaku disertai dengan syukur dan penerima di atas jalan keredhaanMu dan keredhaan Rasul. Cabang-cabangnya kukuh dan kuat berkat pokok-pokoknya, demi kenabian Muhammad dan keluarganya yang suci, dan Segala Puji Bagi Allah Tuhan Sekalian Alam.

Do'a Harian Ramadhan Arab - Indonesia (Hari ke 11 - 20)

Do'a Ramadhan Hari Kesebelas

اَللَّهُمَّ حَبِّبْ إِلَيَّ فِيْهِ الْإِحْسَانَ وَ كَرِّهْ إِلَيَّ فِيْهِ الْفُسُوْقَ وَ الْعِصْيَانَ وَ حَرِّمْ عَلَيَّ فِيْهِ السَّخَطَ وَ النِّيْرَانَ بِعَوْنِكَ يَا غِيَاثَ الْمُسْتَغِيْثِيْنَ

Ya Allah.. Tanamkanlah dalam diriku kecintaan kepada perbuatan baik, dan tanamkanlah dalam diriku kebencian terhadap kemaksiatan dan kefasikan. Jauhkanlah dariku kemurkaan-Mu dan api neraka dengan pertolongan-Mu, Wahai Penolong Orang-Orang Yang Meminta Pertolongan.

Do'a Ramadhan Hari Kedua Belas

اَللَّهُمَّ زَيِّنِّيْ فِيْهِ بِالسِّتْرِ وَ الْعَفَافِ وَ اسْتُرْنِيْ فِيْهِ بِلِبَاسِ الْقُنُوْعِ وَ الْكَفَافِ وَ احْمِلْنِيْ فِيْهِ عَلَى الْعَدْلِ وَالإِنْصَافِ وَ آمِنِّيْ فِيْهِ مِنْ كُلِّ مَا أَخَافُ بِعِصْمَتِكَ يَا عِصْمَةَ الْخَائِفِيْنَ

Ya Allah.. Hiasilah diriku dengan penutup dan kesucian. Tutupilah diriku dengan pakaian qana’ah dan kerelaan. Tempatkanlah aku di atas jalan keadilan dan sikap tulus. Amankanlah diriku dari setiap yang aku takuti dengan penjagaanMu, Wahai Penjaga Orang-Orang Yang Takut.

Do'a Ramadhan Hari Ketiga Belas

اَللَّهُمَّ طَهِّرْنِيْ فِيْهِ مِنَ الدَّنَسِ وَ الْأَقْذَارِ وَ صَبِّرْنِيْ فِيْهِ عَلَى كَائِنَاتِ الْأَقْدَارِ وَ وَفِّقْنِيْ فِيْهِ لِلتُّقَى وَ صُحْبَةِ الأَبْرَارِ بِعَوْنِكَ يَا قُرَّةَ عَيْنِ الْمَسَاكِيْنِ

Ya Allah.. Sucikanlah diriku dari kekotoran dan kejelekan. Berilah kesabaran padaku untuk menerima segala ketentuan. Dan berilah kemampuan kepadaku untuk bertaqwa, dan bergaul dengan orang-orang yang baik dengan bantuanMu, Wahai Dambaan Orang-Orang Miskin.

Do'a Ramadhan Hari Keempat Belas

اَللَّهُمَّ لاَ تُؤَاخِذْنِيْ فِيْهِ بِالْعَثَرَاتِ وَ أَقِلْنِيْ فِيْهِ مِنَ الْخَطَايَا وَ الْهَفَوَاتِ وَ لاَ تَجْعَلْنِيْ فِيْهِ غَرَضًا لِلْبَلايَا وَ الآفَاتِ بِعِزَّتِكَ يَا عِزَّ الْمُسْلِمِيْنَ

Ya Allah.. Janganlah Engkau hukum aku, kerana kekeliruan yang kulakukan. Dan ampunilah aku dari kesalahan-kesalahan dan kebodohan. Janganlah Engkau jadikan diriku sebagai sasaran bala dan malapetaka dengan kemuliaanMu, Wahai Kemuliaan Kaum Muslimin.

Do'a Ramadhan Hari Kelima Belas

اَللَّهُمَّ ارْزُقْنِيْ فِيْهِ طَاعَةَ الْخَاشِعِيْنَ وَ اشْرَحْ فِيْهِ صَدْرِيْ بِإِنَابَةِ الْمُخْبِتِيْنَ بِأَمَانِكَ يَا أَمَانَ الْخَائِفِيْنَ

Ya Allah.. Berilah aku rezeki berupa ketaatan orang-orang yang khusyu’, dan lapangkanlah dadaku dengan taubatnya orang-orang yang menyesal, dengan keamananMu, Wahai Keamanan Untuk Orang-Orang Yang Takut.

Do'a Ramadhan Hari Keenam Belas

َللَّهُمَّ وَفِّقْنِيْ فِيْهِ لِمُوَافَقَةِ الْأَبْرَارِ وَ جَنِّبْنِيْ فِيْهِ مُرَافَقَةَ الْأَشْرَارِ وَ آوِنِيْ فِيْهِ بِرَحْمَتِكَ إِلَى (فِيْ ) دَارِ الْقَرَارِ بِإِلَهِيَّتِكَ يَا إِلَهَ الْعَالَمِيْنَ

Ya Allah.. Berilah aku kemampuan untuk hidup sebagaimana kehidupan orang-orang yang baik. Dan jauhkanlah aku dari kehidupan bersama orang-orang yang jahat. Dan naungilah aku dengan rahmatMu hingga sampai kepada alam akhirat. Demi ketuhananMu Wahai Tuhan Seru Sekalian Alam.

Do'a Ramadhan Hari Ketujuh Belas

اَللَّهُمَّ اهْدِنِيْ فِيْهِ لِصَالِحِ الأَعْمَالِ وَ اقْضِ لِيْ فِيْهِ الْحَوَائِجَ وَ الآمَالَ يَا مَنْ لاَ يَحْتَاجُ إِلَى التَّفْسِيْرِ وَ السُّؤَالِ يَا عَالِمًا بِمَا فِيْ صُدُوْرِ الْعَالَمِيْنَ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَ آلِهِ الطَّاهِرِيْنَ

Ya Allah.. Tunjukkanlah aku kepada amal kebajikan dan penuhilah hajat serta cita-citaku. Wahai Yang Maha Mengetahui Keperluan, tanpa pengungkapan permohonan. Wahai Yang Maha Mengetahui segala yang ada di dalam hati seluruh isi alam. Selawat ke atas Muhammad dan keluarganya yang suci.

Do'a Ramadhan Hari Kedelapan Belas

اَللَّهُمَّ نَبِّهْنِيْ فِيْهِ لِبَرَكَاتِ أَسْحَارِهِ وَ نَوِّرْ فِيْهِ قَلْبِيْ بِضِيَاءِ أَنْوَارِهِ وَ خُذْ بِكُلِّ أَعْضَائِيْ إِلَى اتِّبَاعِ آثَارِهِ بِنُوْرِكَ يَا مُنَوِّرَ قُلُوْبِ الْعَارِفِيْنَ

Ya Allah.. Sedarkanlah aku akan keberkatan yang terdapat di saat Saharnya. Dan sinarilah hatiku dengan terang cahayanya dan bimbinglah aku dan seluruh anggota tubuhku untuk dapat mengikuti ajaran-ajarannya, demi cahayaMu Wahai Penerang Hati Para Arifin.

Do'a Ramadhan Hari Kesembilan Belas

اَللَّهُمَّ وَفِّرْ فِيْهِ حَظِّيْ مِنْ بَرَكَاتِهِ وَ سَهِّلْ سَبِيْلِيْ إِلَى خَيْرَاتِهِ وَ لاَ تَحْرِمْنِيْ قَبُوْلَ حَسَنَاتِهِ يَا هَادِيًا إِلَى الْحَقِّ الْمُبِيْنِ

Ya Allah.. Penuhilah bahagianku dengan keberkatannya, dan mudahkanlah jalanku menuju kebaikan-kebaikannya. Janganlah Kau jauhkan aku dari penerimaan kebaikan-kebaikannya, wahai Pemberi Petunjuk Kepada Kebenaran Yang Terang.

Do'a Ramadhan Hari Kedua Puluh

اَللَّهُمَّ افْتَحْ لِيْ فِيْهِ أَبْوَابَ الْجِنَانِ وَ أَغْلِقْ عَنِّيْ فِيْهِ أَبْوَابَ النِّيْرَانِ وَ وَفِّقْنِيْ فِيْهِ لِتِلاَوَةِ الْقُرْآنِ يَا مُنْزِلَ السَّكِيْنَةِ فِيْ قُلُوْبِ الْمُؤْمِنِيْنَ

Ya Allah.. Bukakanlah bagiku pintu-pintu Syurga dan tutupkanlah bagiku pintu-pintu Neraka, dan berikanlah kemampuan padaku untuk membaca al-Quran wahai Penurun Ketenangan di dalam hati orang-orang Mukmin.

Do'a Harian Ramadhan Arab - Indonesia (Hari ke 1 - 10)

Di bawah ini adalah Do'a harian pada Bulan Ramadhan dari tanggal 1 - 10. Do'a ini sering dibaca oleh para 'Ulama. Sengaja saya tulis dalam bentuk tulisan Arab dan Indonesia, untuk memudahkan Anda, apabila agak kesusahan membaca tulisan Arab.

Do'a ini dibaca setiap selesai membaca Do'a Kamilin (sehabis Tarawih) ata bisa dibaca setelah Sholat Shubuh.

Do'a Ramadhan Hari Pertama

اَللَّهُمَّ اجْعَلْ صِيَامِيْ فِيْهِ صِيَامَ الصَّائِمِيْنَ وَ قِيَامِيْ فِيْهِ قِيَامَ الْقَائِمِيْنَ وَ نَبِّهْنِيْ فِيْهِ عَنْ نَوْمَةِ الْغَافِلِيْنَ وَ هَبْ لِيْ جُرْمِيْ فِيْهِ يَا إِلَهَ الْعَالَمِيْنَ وَ اعْفُ عَنِّيْ يَا عَافِيًا عَنِ الْمُجْرِمِيْنَ

ALLAHUMAJ'AL SHIYAAMII FIIHI SHIYAAMAS SHOOIMIINA, WA QIYAAMI FIIHI QIYAAMAL QAAIMIINA, WA NABBIHNII FIIHI 'AN NAUMATIL GHOOFILIINA, WA HAB LII JURMII FIIHI YAA ILAAHAL 'AALAMIINA WA'FU 'ANNI YAA 'AAFIYAN 'ANIL MUJRIMIINA.

Ya Allah.. Jadikanlah puasaku sebagai puasa orang-orang yang benar-benar berpuasa. Dan ibadah malamku sebagai ibadah orang-orang yang benar-benar melakukan ibadah malam. Dan jagalah aku dari tidurnya orang-orang yang lalai. Hapuskanlah dosaku… Wahai Tuhan sekalian alam. Dan ampunilah aku, wahai pengampun para pembuat dosa.

Do'a Ramadhan Hari Kedua

اَللَّهُمَّ قَرِّبْنِيْ فِيْهِ إِلَى مَرْضَاتِكَ وَ جَنِّبْنِيْ فِيْهِ مِنْ سَخَطِكَ وَ نَقَمَاتِكَ وَ وَفِّقْنِيْ فِيْهِ لِقِرَاءَةِ آيَاتِكَ بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ

ALLAHUMA QORRIBNII FIIHI ILA MARDHOOTIKA WA JANNIBNII FIIHI MIN SUKHTIKA WA NAQIMAATIKA WAWAFFIQNII FIIHI LIQIROOATI AAYAATIKA BIROHMATIKA YAA ARHAMARR RAAHIMIIN

Ya Allah.. Dekatkanlah aku kepada Keredhaan-Mu dan jauhkanlah aku dari kemurkaan serta balasan-Mu. Berilah aku kemampuan untuk membaca ayat-ayat Mu dengan rahmat Mu, wahai Maha Pengasih kepada semua pengasih.

Do'a Ramadhan Hari Ketiga

اَللَّهُمَّ ارْزُقْنِيْ فِيْهِ الذِّهْنَ وَ التَّنْبِيْهَ وَ بَاعِدْنِيْ فِيْهِ مِنَ السَّفَاهَةِ وَ التَّمْوِيْهِ وَ اجْعَلْ لِيْ نَصِيْبًا مِنْ كُلِّ خَيْرٍ تُنْزِلُ فِيْهِ، بِجُوْدِكَ يَا أَجْوَدَ الْأَجْوَدِيْنَ

ALLAHUMAR ZUQNII FIIHI DZIHNA WAT TANBIIHA, WA BAA'IDNII FIIHI MINAS SAFAAHATI WATTAMWIIHI WAJ 'AL LII NASHIIBAM MIN KULLI KHOIRIN TUNZILU FIIHI, BIJUUDIKA YAA AJWADAL AJWADIIN

Ya Allah.. Berikanlah aku akal yang sehat  dan kewaspadaan, dan jauhkanlah aku dari kebodohan dan kesesatan. Sediakanlah bahagian untukku dari segala kebaikan yang Kau turunkan, demi kemurahan-Mu, wahai Zat Yang Maha Dermawan dari semua dermawan.

Do'a Ramadhan Hari Keempat

اَللَّهُمَّ قَوِّنِيْ فِيْهِ عَلَى إِقَامَةِ أَمْرِكَ وَ أَذِقْنِيْ فِيْهِ حَلاَوَةَ ذِكْرِكَ وَ أَوْزِعْنِيْ فِيْهِ لأدَاءِ شُكْرِكَ بِكَرَمِكَ وَ احْفَظْنِيْ فِيْهِ بِحِفْظِكَ وَ سِتْرِكَ يَا أَبْصَرَ النَّاظِرِيْنَ

ALLAHUMMA QOWWINII FIIHI 'ALA IQAAMATI AMRIKA, WA ADZIQNII FIIHI HALAAWATA DZIKRIKA, WA UZI'NII FIIHI LI ADAA I SYUKRIKA BI KAROMIKA. WAHFADZNII FIIHI BI HIFDZIKA WA SATRIKA YAA ABSHORON NAADZIRIIN

Ya Allah.. Berikanlah kekuatan kepadaku, untuk menegakkan perintah-perintahMu, dan berilah aku manisnya berzikir mengingatMu. Berilah aku kekuatan untuk menunaikan syukur kepada Mu, dengan kemuliaanMu. Dan jagalah aku dengan penjagaanMu dan perlindunganMu, wahai Zat Yang Maha Melihat.

Do'a Ramadhan Hari Kelima

اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِيْ فِيْهِ مِنَ الْمُسْتَغْفِرِيْنَ وَ اجْعَلْنِيْ فِيْهِ مِنْ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ الْقَانِتِيْنَ وَ اجْعَلْنِيْ فِيْهِ مِنْ أَوْلِيَائِكَ الْمُقَرَّبِيْنَ بِرَأْفَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ

ALLAHUMAJ 'ALNII FIIHI MINAL MUSTHAGHFIRIINA, WAJ'AL NII FIIHI MIN 'IBAADIKAS SHOOLIHIINAL QOONITIINA, WAJ'ALNII FIIHI MIN AULIYAAIKAL MUQORROBIINA, BIRO'FATIKA YAA ARHAMARR ROOHIMIIN.

Ya Allah.. Jadikanlah aku diantara orang-orang yang memohon keampunan, dan jadikanlah aku sebagai hambaMu yang soleh dan setia serta jadikanlah aku diantara auliya’Mu yang dekat disisi Mu, dengan kelembutanMu, wahai Zat Yang Maha Pengasih di antara semua pengasih.

Do'a Ramadhan Hari Keenam

اَللَّهُمَّ لاَ تَخْذُلْنِيْ فِيْهِ لِتَعَرُّضِ مَعْصِيَتِكَ وَ لاَ تَضْرِبْنِيْ بِسِيَاطِ نَقِمَتِكَ وَ زَحْزِحْنِيْ فِيْهِ مِنْ مُوْجِبَاتِ سَخَطِكَ بِمَنِّكَ وَ أَيَادِيْكَ يَا مُنْتَهَى رَغْبَةِ الرَّاغِبِيْنَ

ALLAHUMA LAA TADKHUL NII FIIHI LITA'HARRUDHI MA'SHIYATIKA, WA LAA TADRIBNII BI SIYAATHI NAQIMATIKA, WA ZAHZIHNI FIIHI MIN MUUJIBAATI SAKHOTIKA BIMANNIKA WA AYAADIIKA YA MUNTAHAA ROGHBATIR ROOGHIBIIN.

Ya Allah.. Janganlah Engkau hinakan aku kerana perbuatan maksiat terhadapMu, dan janganlah Engkau pukul aku dengan cambuk balasanMu. Jauhkanlah aku dari hal-hal yang dapat menyebabkan kemurkaanMu, dengan anugerah dan bantuanMu, wahai puncak keinginan orang-orang yang berkeinginan.

Do'a Ramadhan Hari Ketujuh

اَللَّهُمَّ أَعِنِّيْ فِيْهِ عَلَى صِيَامِهِ وَ قِيَامِهِ وَ جَنِّبْنِيْ فِيْهِ مِنْ هَفَوَاتِهِ وَ آثَامِهِ وَ ارْزُقْنِيْ فِيْهِ ذِكْرَكَ بِدَوَامِهِ بِتَوْفِيْقِكَ يَا هَادِيَ الْمُضِلِّيْنَ

ALLAHUMMA A'INNI FIIHI 'ALAA SHIYAAMIHI WA QIYAAMIHI WA JANNIBNII FIIHI MIN HAFAWAATIHI WA ATSAAMIHI, WARZUQNII FIIHI DZIKROKA BIDAWAAMIHI, BI TAUFIIQIKA YAA HAADIYAL MUDHILLIIN.

Ya Allah.. Bantulah aku untuk melaksanakan puasanya, dan ibadah malamnya. Jauhkanlah aku dari kelalaian dan dosa-dosanya. Dan berikanlah aku zikir berupa zikir mengingatMu secara berkesinambungan, dengan taufiq Mu, wahai Pemberi Petunjuk Orang-Orang Yang Sesat.

Do'a Ramadhan Hari Kedelapan

اَللَّهُمَّ ارْزُقْنِيْ فِيْهِ رَحْمَةَ الأَيْتَامِ وَ إِطْعَامَ الطَّعَامِ وَ إِفْشَاءَ السَّلاَمِ وَ صُحْبَةَ الْكِرَامِ بِطَوْلِكَ يَا مَلْجَأَ الآمِلِيْنَ

ALLAHUMMAR ZUQNII FIIHI ROHMATAL AETAAMI WA ITH'AAMIT THO'AAMI WA IFSYAAIS SALAAMI WA SUHBATIL KIROOMI BI THOULIKA YA MALJA AL AAMILIIN.

Ya Allah.. Berilah aku rezeki berupa kasih sayang terhadap anak-anak yatim dan pemberian makan, serta penyebaran salam, dan pergaulan dengan orang-orang mulia, dengan kemuliaanMu, wahai Tempat Berlindung Bagi Orang-Orang Yang Berharap.

Do'a Ramadhan Hari Kesembilan

اَللَّهُمَّ اجْعَلْ لِيْ فِيْهِ نَصِيْبًا مِنْ رَحْمَتِكَ الْوَاسِعَةِ وَ اهْدِنِيْ فِيْهِ لِبَرَاهِيْنِكَ السَّاطِعَةِ وَ خُذْ بِنَاصِيَتِيْ إِلَى مَرْضَاتِكَ الْجَامِعَةِ بِمَحَبَّتِكَ يَا أَمَلَ الْمُشْتَاقِيْنَ

ALLAHUMMAJ 'AL FIIHI NASHIIBAN MIN ROHMATIKAL WAASI'ATI WAHDINII FIIHI LI BAROOHIINIKAS SAATHI'ATI WA KHUDZ BINAASHIYATII ILAA MARDHOOTIKAL JAAMI'ATI BI MAHABBATIKA YAA AMALAL MUSYTAAQIIN.

Ya Allah.. Sediakanlah untukku sebahagian dari rahmatMu yang luas, dan berikanlah aku petunjuk kepada ajaran-ajaranMu yang terang, dan bimbinglah aku menuju kepada kerelaanMu yang penuh dengan kecintaanMu, Wahai Harapan Orang-Orang Yang Rindu.

Do'a Ramadhan Hari Kesepuluh

اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِيْ فِيْهِ مِنَ الْمُتَوَكِّلِيْنَ عَلَيْكَ وَ اجْعَلْنِيْ فِيْهِ مِنَ الْفَائِزِيْنَ لَدَيْكَ وَ اجْعَلْنِيْ فِيْهِ مِنَ الْمُقَرَّبِيْنَ إِلَيْكَ بِإِحْسَانِكَ يَا غَايَةَ الطَّالِبِيْنَ

ALLAHUMAJ'ALNII FIIHI MINAL MUTAWAKKLIINA 'ALAIKA, WAJ'ALNII FIIHI MINAL FAAIZIINA LADAIKA, WAJ'ALNII FIIHI MINAL MUQORROBIINA ILAIKA BI IHSAANIKA YAA GHOOYATAT THOOLIBIIN.

Ya Allah.. Jadikanlah aku diantara orang-orang yang bertawakkal kepadaMu, dan jadikanlah aku di antara orang-orang yang menang di sisiMu, dan jadikanlah aku di antara orang-orang yang dekat kepadaMu dengan ihsanMu, Wahai Tujuan Orang-Orang Yang Memohon.

Abdullah Ibnu Rawwahah Tetap Berpuasa Saat Berjihad


Ibnul Qayyim dalam bukunya yag berjudul Thariiqatul Hijratain mengatakan sebagai berikuti: “Sebagian dari mereka ada yang datang, lalu ia diberi taufiq untuk mengerjakan suatu amal ibadah, hingga layak untuk memasuki pintunya”.
Adapun dengan orang-orang yang sempurna, maka mereka mengambil dari setiap ghanimah suatu bagiannya. Oleh karena itu, anda akan menjumpainya ahlI dalam shalat bersama dengan ahli shalat, ahli dalam dzikir bersama dengan ahli dzikir, dan ahli dalam bershadaqah bersama dengan ahli shadaqah. Yang demikian itu merupakan karunia dari Allah yang diberikan kepada siapa yang dikehendaki-Nya dan Allah mempunyai karunia yang besar.
Abu Bakar ra termasuk orang yang paling banyak ibadanya kepada Alalh, karena sangat takut dan merasa selalu berada di bawah pengawasan-Nya. Dia shalat, puasa, berjihad, bersikap adil, membelanjakan hartanya di jalan Allah, serta memelihara waktu-waktunya dan mencurahkan waktu, air mata, dan darah untuk melayani kalimat: “laa illaaha illalloh” dan demi meninggikannya. Oleh karena itulah, dia termasuk orang yang paling terdahulu dengan amal ini.
Rasulullah shallahu alaihi wassalam bersabda: “Maukah kutunjukkan kepadamu pintu-pintu kebikan?” Beliau mengenal berbagai macam karakter manusia, potensi, dan batas kekuatan mereka.
Seorang lelaki datang kepadanya, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, tunjukilah aku suatu amal”, atau “Wahai Rasulullah, perintahkanlah kepadaku suatu amal”, lalu beliau memesankan suatu amalan kepadanya.
Seorang yang lemah lagi bertubuh kurus datang kepadanya, lalu berkata, “Wahai Rasulullah tunjukkilah aku suatu amalan,” maka beliau bersabda:
“Hendaknyalah bibirmu tetap basah karena berdzikir kepada Allah.”(HR. Tirmidzi)
Seandainya Rasul shallahu alaihi wassalam memerintahkan kepadanya untuk puasa atau berjihad, tentulah dia tidak akan mampu mengerjakannya.
Seorang lelaki datang kepada beliau meminta restu untuk berjihad, yaitu jihad sunnah, bukan jihad wajib, maka Rasulullah shallahu alaihi wassalam, bertanya, “Apakah kamu masih punya dua orang tua?”. Lelaki itu menjawab, “Masih!”. Rasulullah SAW bersabda:
“Berbaktilah kamu kepada keduanya!”. (HR. Tirmidzi)
Lelaki lain datang kepadanya dan berkata: “Tunjukkanlah aku suatu amal”. Rasulullah SAW menjawab: “Kerjakanlah puasa, karena sesungguhnya puasa adalah amal yang tiada taranya”. (HR. Ibnu Hibban)
Yang lain lagi datang, lalu berkata: “Tunjukkanlah aku suatu amal yang menyami jihad”. Rasulullah shallahu alaihi wassalam, “Aku tidak menemukan (persamaannya)”. (HR. Bukhari)
Nabi shallahu alaihi wassalam bersabda: “Maukah kutunjukkan kepadamu pintu-pintu kebaikan? Puasa adalah tameng”.
Puasa ini adalah suatu yang menakjubkan. Ia adalah untuk mendidik rohani. Di dalamnya terkandung berbagai manfaat dan faidah yang hanya diketahui oleh Allah Ta’ala.
Oleh karna itu, saya pesankan kepada anda da juga kepada diri saya sendiri untuk menggunakan kesempatanyang luang guan memperbanyak puasa sunnah, seperti puasa hari ‘Asyura yang dilakukan pada tanggal 10 bulan Muharram dan disunnahkan melakukan puasa sehari sebelumnya dan sehari sesudahnya.
Melakukan puasa pada hari tersebut disunnahkan sebagaimana yang disebutkan dalam hadist shahih bahwa Rasullah shallahu alaihi wassalam pernah bersabda: Aku memohon perhitungan kepda Allah semoga puasa hari itu dapat menghapuskan dosa tahun tahun sebelumnya. (HR. Muslim)
Setahun penuh lagi lengkap semua dosa yang dilakukan padanya dihapuskan oleh Allah Ta’ala berkat melakukan puasa pada hari ‘Asyura ini. Disebutkan bahwa para shahabat ra adalah orang yang paling banyak melakukan puasa.
Dalam medan peperangan terkdang seorang muslim memberikan dispensasi kepada dirinya sendiri, karena ia sedang bertempur adu pedang dan adu tombak dengan musuh. Lalu ia mengatakan: “Mengapa aku musti puasa! Sebaiknya aku makan saja agar tubuhku kuat menghadapi peperangan”.
Akan tetapi, dijumpai di kalangan sebagian shahabat yang tetap puasa, meskipun pedang musuh mengancam kepalanya, seperti Abdullah Ibnu Rawahah ra. Seorang penyair dan seorang jagoan yang masih muda lagi pemberani.
Dia merelakan dirinya sebagai tumbal di jalan Allah, dan Allah menerima pengorbanannya itu dengan menerima yang baik dan memang Allah Ta’ala menerima kebenaran orang-orang yang benar.
Dalam perang Mu’tah dia puasa, padahal dia berperan sebagai penglima pasukan. Dia memegang tampuk kepemimpinan yang ketiga sesudah Zaid ibn Haritzah ra dan Ja’fa ibnu Abu Thalib ra. Ketika Rasul shalahu alaihi wassalam mengirim pasukan kaum muslimin, seluruhnya berjumlah 3.000 personil, sedang jumlah pasukan musuh sebagaimana disebutkan salah seorang ahli sejarah kurang ada 180.000 personil.
Kedua belah fihak berhadapan. Ketka para shahabat melihat jumlah pasukan musuh yang amat besar yang datang bagaikan gunung, sebagiannya mengiringi sebagian yang lain bagaikan gelombang air bah. Mereka harus menghadapi 180.000 pasukan, setiap divisi yang berjumlah 1.000 orang mempunyai komandannya sendiri dan setiap divisi telah mengetahui tugasnya bahwa mereka bermaksud untuk menjajah Jazirah Arab, mengalahkan pasukan Islam, dan menghentikan dakwah Nabi shalallahu alaihi wassalam.
Abdullah ibnu Rawahah yang puasa lagi berjihad itu mengatakan: “Hai manusia, sesungguhnya kita keluar untuk salah satu diantara dua kebaikan, yaitu gugur di jalan Allah dan mati syahid atau beroleh kemenangan dan kejayaan bagi Islam. Demi Tuhan ang jiwa Abdullah ibnu Rawwahah berada dalam genggaman kekuasaan-Nya, aku tidak mau pulang sebelum mati syahid atau Islam beroleh kemenangan”.
Selanjutnya, ia mengambil sarung pedangnya dan mematahkannya dengan lututnya. Sikap ini menurut tradisi orang-orang Arab adalah sangat berbahaya atau siap mati. Zaib ibnu Haritzah maju sebagai panglima, lalu gugur, kemudian digantikan oleh Ja’far dan ia pun gugur pula. Selanjutnya, datang giliran Abdullah ibn Rawwahah untuk memegang panji, yait panji “laa ilaaha illallah”, bertepatan dengan mendekatnya saat mentari tenggelam yang sinarnya mulai menguning, sedang Abdullah ibnu Rawwahah dalam keadaan puasa. Dia tidak merasakan adanya ludah di mulutnya karena kekeringan, sedang dia masih berada diatas kudanya.
Ketika ia dipanggil, langsung menjawab: “Ya!”. Manakala mereka berkata bahwa Ja’far telah gugur, maka ia segera maju menggantikan perannya. Ia berkata: “Berikanlah kepadaku suatu makanan untuk menguatkan tubuhku, karena sesungguhnya hari ini aku sedang berpuasa”. Mereka pun memberinya sepotong daging dan ia langsung mengambilnya untuk dimakan. Ketika hendak menguyahnya, ternyata ia tidak merasakan apa pun dari makanan itu mengingat para shahabat banyak yang mati kepala mereka banyak dibabat dari atas kuda. Dia meliaht anak paman Rasulullah, Ja’far, ditebas dan dibunuh dihadapannya, dan dia melihat Zaid ibn Haritzah dibunuh dan ditebas.
Ia mengambil pedangnya dan mengucapkan bait-bait syair berikut:
“Aku bersumpah, wahai diriku, engkau harus turun tangan atau engkau akan dikalahkan, jika orang-orang telah bersumpah, dan telah mengencangkan tali kendali kudanya, mengapa kulihat engkau tidak suka kepada Surga, padahal tiada lain engkau hanyalah berasal dari nufthfah yang hina”.
Selanjutnya, Abdullah ibnu Rawwahah ra memacu kudanya mamsuki barisan musuh dan bertempur dengan sengitnya, hingga akhirnya dia gugur bersamaan dengan tenggelamnya matahari, sedang Rasulullah shallahu alaihi wassalam mengikuti jalannya pertempuran dari Madinah.
Waktu perang mu’tah, beliau menentukan tiga orang sebagai komandannya. Mereka adalah Zaid bin Haritsah, Jafar bin Abu Thalib dan Abdullah bin Rawwaha beliau berpesan ,” Apabila Zaid gugur, maka digantikan oleh jafar, dan apabila jafar gugur maka digantikan oleh Ibnu Rawwahah (HR. Bukhari melalui hadist ibnu umar)
Saat berangkat mau berangkat saat mau berangkat perang masih, Abdullah ibnu Rawwahah sengaja berangkat siang padahal yang lain sudah sejak pagi berangkat
Setelah selesai sholat jumat Rasulullah saw, Abdullah ibnu Rawwahah mengucapkan salam, maka Rasulullah saw bertanya, “Tidakkah engkau berangkat bersama-sama temanmu berjihad dijalan Allah?
Abdullah ibnu Rawwahah, menjawab wahai Rasulullah saya sengaja untuk berangkat siang agar bisa melihat diatas mimbar sebagai akhir pertemuanku dengan engkau dan aku ingin berpamitan kepadamu.
Rasulullah saw mencucurkan air mata begitu juga Abdullah ibnu Rawwahah mengucapkan bait syair,”
Tinggalah salam untuk seseorang yang sangat kukasihi
Yang aku harus berpamitan kepadanya di Nakhtalh (kota dimekah)
Dengan pamitan yang sebaik-baiknya
Ibnu Rawwahah bermaksud bahwa yang belum dilakukannya adalah mengucapkan salam pamitan kepada Nabi Muhammad saw di Nakhlah, bagian kota Madinah, maka Rasulullah bersabda,”Sesungguhnya berpagi hari atau berpetang hari di jalan Allah lebih baik daripada dunia dan segala isinya
Pertempuran berlangsung di bumi Amman (Yordania), tetapi Allah membuka hijab bagi Nabi Shallahu alaihi wassalam, sehingga beliau shallahu alaihi wassalam dapat melihat pasukan kaum muslim, jalannya peperangan, dan kekuatan mereka. Orang-orang pun berkumpul, sedang beliau shallahu alaihi wassalam menangis di atas mimbarnya dengan suara tangisan yang disembunyikan seraya bersabda:
“Sesungguhnya telah berlalu dihadapanku tiga buah dipan (katil), sedang pada dipan Abdullah ibnu Rawwahah terdapat suara gemuruh dan sesungguhnya mereka masuk Surga semuanya. Semoga Alah meridhai mereka dan membuat mereka puas”. (HR. Thabrani)