Tampilkan postingan dengan label IEDUL ADHA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label IEDUL ADHA. Tampilkan semua postingan

Keutamaan Puasa Hari Arafah, Hari sebelum Idul Adha


Hari ‘Arafah ialah hari sembilan Zulhijjah. Ia adalah hari terbaik sepanjang tahun kerana Nabi s.a.w. bersabda; “Tidak ada hari yang paling banyak Allah membebaskan hambanya pada hari tersebut dari neraka dari hari ‘Arafah” (Riwayat Imam Muslim).
Adapun disunatkan berpuasa pada hari tersebut, dalilnya ialah; hadis dari Abu Qatadah r.a. yang menceritakan; Nabi s.a.w. ditanya tentang puasa hari ’Arafah. Baginda bersabda; “(Puasa hari itu) dapat menghapus dosa tahun lalu dan yang akan datang” (Riwayat Imam Muslim).

Keutamaan Hari Arafah

Hari Arafah merupakan hari yang mempunyai kelebihan tersendiri. Jika para jemaah haji diwajibkan berada di padang Arafah untuk wuquf di sana, kita yang tidak berkesempatan untuk menunaikan haji dianjurkan untuk berpuasa pada hari ini. Kedatangannya setahun sekali ini janganlah disia-siakan. Kita juga dianjurkan untuk berzikir dan berdoa kepada Allah pada hari ini. Di sini dipetik beberapa buah hadis untuk renungan kita bersama.
Adapun tentang fadhilah atau keutamaan berpuasa hari Arafah tanggal 9 Dzulhijjah didasarkan pada hadits berikut ini:
صَوْمُ يَوْمِ عَرَفَةَ يُكَفِّرُ سَنَتَيْنِ مَاضِيَةً وَمُسْتَقْبَلَةً وَصَوْمُ عَاشُوْرَاَء يُكَفِّرُ سَنَةً مَاضِيَةً
Puasa hari Arafah menebus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang dan puasa Asyura (10 Muharram) menebus dosa setahun yang telah lewat. (HR Ahmad, Muslim dan Abu Daud dari Abi Qotadah)
Daripada Abi Qatadah al-Ansari bahawa Rasulullah S.A.W telah ditanya mengenai puasa hari Arafah? maka jawab Rasulullah S.A.W yang artinya : Dikaffarah(ampun dosa) setahun lalu dan setahun akan datang.
Selain itu, memang pada hari-hari pada sepersepuluh bulan Dzulhijjah adalah hari-hari yang istimewa untuk menjalankan ibadah seperti puasa. Abnu Abbas RA meriwayatkan Rasulullah SAW bersabda:
مَا مِنْ أيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيْهَا أَحَبَّ إِلَى اللهِ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ يَعْنِيْ أَياَّمُ اْلعُشْرِ قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ! وَلَا الْجِهَادُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ؟ قَالَ: وَلَا الْجِهَادُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ إلَّا رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهُ فَلَمْ يَرْجِعُ مِنْ ذَلِكَ شَيْءٌ
Diriwayatkan Rasulullah SAW bersabda: Tidak ada perbuatan yang lebih disukai oleh Allah SWT, dari pada perbuatan baik yang dilakukan pada sepuluh hari pertama di bulan Dzulhijjah. Para sahabat bertanya: Ya Rasulallah, walaupun jihad di jalan Allah? Rasulullah bersabda: Walau jihad pada jalan Allah kecuali seorang lelaki yang keluar dengan dirinya dan harta bendanya, kemudian tidak kembali selama-lamanya atau menjadi syahid. (HR Bukhari)
Puasa Arafah dan Tarwiyah sangat dianjurkan bagi yang tidak menjalankan ibadah haji di tanah suci. Adapun teknis pelaksanaannya mirip dengan puasa Ramadhan.
Bagi kaum Muslimin yang mempunyai tanggungan puasa Ramadhan juga disarankan untuk mengerjakannya pada hari Arafah ini, atau hari-hari lain yang disunnahkan untuk berpuasa. Maka ia akan mendapatkan dua pahala sekaligus, yakni pahala puasa wajib (qadha puasa Ramadhan) dan pahala puasa sunnah. :
يُعْلَمُ أَنَّ اْلأَفْضَلَ لِمُرِيْدِ التََطَوُّعِ أَنْ يَنْوِيَ اْلوَاجِبَ إِنْ كَانَ عَلَيْهِ وَإِلَّا فَالتَّطَوُّعِ لِيَحْصُلَ لَهُ مَا عَلَيْهِ
Diketahui bahwa bagi orang yang ingin berniat puasa sunnah, lebih baik ia juga berniat melakukan puasa wajib jika memang ia mempunyai tanggungan puasa, tapi jika ia tidak mempunyai tanggungan (atau jika ia ragu-ragu apakah punya tanggungan atau tidak) ia cukup berniat puasa sunnah saja, maka ia akan memperoleh apa yang diniatkannya.

Puasa Arafah Sunah bagi yang tidak melaksankan Ibadah Haji

Puasa hari ‘Arafah ialah puasa sunat pada hari kesembilan Dzulhijjah yang disunatkan bagi mereka yang tidak melakukan ibadah haji. Kelebihan berpuasa pada hari ini ialah ia dapat menghapuskan dosa-dosa setahun yang telah lalu dan dosa setahun yang akan datang, sebagaimana hadith yang telah diriwayatkan daripada Abu Qatadah al-Anshari ra:
Dan Rasulullah SAW ditanya tentang berpuasa di hari ‘Arafah. Maka Baginda bersabda: “Ia menebus dosa setahun yang telah lalu dan setahun yang akan datang.” (Hadits Riwayat Imam Muslim)
Manakala bagi mereka yang melakukan ibadah haji pula adalah disunatkan untuk tidak berpuasa pada hari ‘Arafah dan adalah menyalahi perkara yang utama jika mereka berpuasa juga pada hari itu berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Ummu al-Fadhl binti al-Harith:
Ramai di kalangan sahabat Rasulullah SAW yang ragu-ragu tentang berpuasa pada hari ‘Arafah sedangkan kami berada di sana bersama Rasulullah SAW, lalu aku membawa kepada Baginda satu bekas yang berisi susu sewaktu Baginda berada di ‘Arafah lantas Baginda meminumnya. (Hadits Riwayat Imam Muslim)
Juga daripada hadith yang diriwayatkan dari Abu Hurairah ra: Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang berpuasa pada Hari ‘Arafah bagi mereka yang berada di ‘Arafah. (Hadits Riwayat Abu Dawud dan an-Nasa’ie; at-Thabrani dari Aisyah rha) [al-Imam as-Syaf’ie rh berpendapat; “Disunatkan puasa pada hari ‘Arafah bg mereka yang tidak mengerjakan ibadah haji. Adapun bg yang mengerjakan ibadah haji, adalah lebih baik untuknya berbuka agar ia kuat berdoa di ‘Arafah.” Dari pendapat Imam Ahmad rh pula; “Jika ia sanggup berpuasa maka boleh berpuasa, tetapi jika tidak hendaklah ia berbuka, sbb hari ‘Arafah memerlukan kekuatan (tenaga).” Begitu juga dengan para sahabat yang lain, lebih ramai yang cenderung untuk tidak berpuasa pada hari ‘Arafah ketika mengerjakan ibadah haji]
Disunatkan juga berpuasa pada hari ke 8 Dzulhijjah di samping berpuasa pada hari ‘Arafah (9 Dzulhijjah) sebagai langkah berhati-hati yang mana kemungkinan pada hari ke 8 Dzulhijjah itu adalah hari yang ke 9 Dzulhijjah (Hari ‘Arafah). Bahkan adalah disunatkan berpuasa lapan hari, iaitu dari hari yang pertama bulan Dzulhijjah hingga ke hari yang kelapan sama ada bagi orang yang mengerjakan haji atau tidak mengerjakan haji, bersama-sama dengan hari ‘Arafah.
Diriwayatkan dari Ibn Abbas ra: Rasulullah SAW bersabda: “Tiada amal yang soleh yang dilakukan pada hari-hari lain yang lebih disukai daripada hari-hari ini (sepuluh hari pertama dalam bln Dzulhijjah).” (Hadits Riwayat al-Bukhari)

Dalam hadith yang lain yang diriwayatkan dari Hunaidah bin Khalid, dari isterinya, dari beberapa isteri Nabi SAW: Sesungguhnya Rasulullah SAW melakukan puasa sembilan hari di awal bulan Dzulhijjah, di hari ‘Asyura dan tiga hari di setiap bulan iaitu hari Isnin yang pertama dan dua hari Khamis yang berikutnya. (Hadith Riwayat Imam Ahmad dan an-Nasa’ie)
Adapun berpuasa pada hari Aidiladha (10 Dzulhijjah) dan hari-hari tasyrik (11, 12 dan 13 Dzulhijjah) adalah diharamkan berdasarkan hadith yang diriwayatkan dari Umar ra:
Bahawasanya Rasulullah SAW melarang berpuasa pada dua hari, iaitu ‘Eid al-Adha dan ‘Eid al-Fitr. (Hadits Riwayat Imam Muslim, Ahmad, an-Nasa’ie, Abu Dawud)


Serta hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah ra: Rasulullah SAW telah mengirimkan Abdullah Ibn Huzhaqah untuk mengumumkan di Mina: “Kamu dilarang berpuasa pada hari-hari ini (hari tasyrik). Ia adalah hari untuk makan dan minum serta mengingati Allah.” (Hadits Riwayat Imam Ahmad, sanadnya hasan) [Ulama Syafi’iyyah membenarkan untuk berpuasa pada hari tasyrik hanya untuk keadaan tertentu seperti bersumpah, qadha puasa di bulan Ramadhan serta puasa kifarah (denda). Puasa tanpa sebab tertentu pada hari-hari ini (puasa sunah) adalah ditegah.]

FIQIH RINGKAS IEDUL ADHA


Idul Qurban atau Idul Adha adalah salah satu hari raya umat Muslim yang ditetapkan oleh agama. Di hari tersebut, disyariatkan ibadah udhiyah atau dikenal dengan ibadah qurban, yaitu menyembelih hewan qurban dengan aturan tertentu, dalam rangka taqarrub kepada Allah Ta’ala. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالْأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ
Hari puasa adalah hari ketika orang-orang berpuasa, Idul Fitri adalah hari ketika orang-orang berbuka, dan Idul Adha adalah hari ketika orang-orang menyembelih” (HR. Tirmidzi 632, Ad Daruquthni 385, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ahadits Shahihah, 1/440)
Di hari itu juga disyariatkan bahkan dianjurkan untuk berbahagia dan bergembira ria. Sebagaimana diceritakan oleh Anas bin Malik Radhiallahu’anhu:
قدم رسول الله صلى الله عليه وسلم المدينة ولهم يومان يلعبون فيهما فقال ما هذان اليومان قالوا كنا نلعب فيهما في الجاهلية فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم إن الله قد أبدلكم بهما خيرا منهما يوم الأضحى ويوم الفطر
Di masa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam baru hijrah ke Madinah, warga Madinah memiliki dua hari raya yang biasanya di hari itu mereka bersenang-senang. Rasulullah bertanya: ‘Perayaan apakah yang dirayakan dalam dua hari ini?’. Warga madinah menjawab: ‘Pada dua hari raya ini, dahulu di masa Jahiliyyah kami biasa merayakannya dengan bersenang-senang’. Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘Sungguh Allah telah mengganti hari raya kalian dengan yang lebih baik, yaitu Idul Adha dan ‘Idul Fithri’ ” (HR. Abu Daud, 1134, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud, 1134)
Sunnah-Sunnah Di Hari Idul Adha
  1. Mandi. Dalilnya:
    أن رجلا سأل عليا ، رضي الله عنه ، عن الغسل ، فقال : غتسل كل يوم إن شئت ، قال : لا بل الغسل, قال اغتسل كل يوم جمعة ، ويوم الفطر ، ويوم النحر ، ويوم عرفة
    Seorang lelaki bertanya kepada Ali radhiallahu’anhu tentang mandi, ia menjawab: ‘Mandilah setiap hari jika engkau mau’. Lelaki tadi berkata: ‘bukan itu, tapi mandi yang benar-benar mandi’. Ali menjawab: ‘Mandi di hari Jum’at, Idul Fitri, Idul Adha dan hari Arafah’” (HR. Al Baihaqi, dishahihkan Al Albani dalam Al Irwa 1/177)
  2. Memakai pakaian yang terbaik. Sebagaimana diriwayatkan dari Nafi':
    أَنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ يَلْبَسُ فِي الْعِيدَيْنِ أَحْسَنَ ثِيَابِهِ
    Ibnu Umar biasa mengenakan bajunya yang terbaik pada Idul Fitri dan Idul Adha” (HR. Al Baihaqi 6143, dishahihkan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 2/510)
  3. Tidak makan hingga kembali dari shalat Id. Dalilnya hadits Buraidah:
    كان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلم لا يخرجُ يومَ الفطرِ حتَّى يَطعَم ، ويومَ النحرِ لا يأكل حتَّى يرجعَ فيأكلَ من نَسِيكتِهِ
    Nabi Shallallahu’alahi Wasallam biasanya tidak keluar pada hari Idul Fitri hingga makan terlebih dahulu, dan tidak makan pada hari Idul Adha hingga beliau kembali dari shalat, lalu makan dengan daging sembelihannya” (HR. Muslim 1308)
  4. Mengambil jalan yang berbeda ketika pergi shalat Id. Dalilnya hadits Jabir:
    كان النبي – صلى الله عليه وسلم – إذا كان يوم عيدٍ خالَفَ الطريقَ
    Nabi Shallallahu’alahi Wasallam biasanya ketika hari Id mengambil jalan yang berbeda antara pulang dan pergi” (HR. Bukhari 986)
  5. Sebagian ulama menganjurkan untuk menyegerakan pelaksanaan shalat Idul Adha, dengan kata lain jika dimulai lebih pagi itu lebih baik. Diriwayatkan secara mursal bahwa:
    كتَب إلى عمرِو بنِ حزْمٍ وهو بنَجْرانَ عجِّلِ الأضحى وأخِّرِ الفطرَ وذكِّرِ الناسَ
    Nabi Shallallahu’alahi Wasallam mengirim surat kepada Amr bin Hazm ketika ia di Najran agar ia menyegerakan shalat Idul Adha dan mengakhirkan shalat Idul Fitri dan mengingatkan manusia”(HR. Al Baihaqi 3/282). Pada Idul Fitri tujuannya untuk melonggarkan waktu pembayaran zakat fitri, sedangkan pada Idul Adha untuk menyegerakan penyembelihan sehingga waktunya lebih luas (Mulakhash Fiqhi, 1/270)
Shalat Id
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum shalat Id, sebagian mengatakan wajib, sebagian ulama mengatakan hukumnya sunnah. Oleh karena itu, setiap muslim yang tidak memiliki uzur dan halangan hendaknya bersemangat untuk menjalankan ibadah ini. Terlebih lagi, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan para wanita yang sedang haid dan wanita yang dipingit untuk hadir di lapangan walau mereka tidak ikut shalat Id. Sebagaimana hadits dari Ummu ‘Athiyyah radhiallahu’anha :
أمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم أن نخرج ذوات الخدور يوم العيد قيل فالحيض قال ليشهدن الخير ودعوة المسلمين قال فقالت امرأة يا رسول الله إن لم يكن لإحداهن ثوب كيف تصنع قال تلبسها صاحبتها طائفة من ثوبها
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan wanita yang dipingit (juga wanita yang haid) pada hari Ied, untuk menyaksikan kebaikan dan seruan kaum muslimin. Kemudian seorang wanita berkata: ‘Wahai Rasulullah jika diantara kami ada yang tidak memiliki pakaian, lalu bagaimana?’. Rasulullah bersabda: ‘Hendaknya temannya memakaikan sebagian pakaiannya‘” (HR. Abu Daud, no.1136. Dishahihkan Al Albani di Shahih Abi Daud)
Tata Cara Shalat Id
  • Tidak ada adzan dan iqamah. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Jabir Radhiallahu’anhuma :
    لم يكن يُؤذَّن يوم الفطر ولا يوم الأضحى
    Tidak pernah ada adzan pada shalat Idul Fitri dan shalat Idul Adha” (HR. Bukhari 960, Muslim 886)
  • Tata cara shalat Id umumnya sama seperti shalat biasa. Hanya saja ia dikerjakan sebanyak dua rakaat. Dan bertakbir sebanyak 7 kali pada rakaat pertama, atau 5 kali pada rakaat kedua, sebelum membaca yang lain, tidak termasuk takbiratul ihram, takbir intiqal dan takbir untuk rukuk. Dalilnya hadits ‘Aisyah:
    أن رسول الله – صلى الله عليه وسلم – كان يكبر في الفطر والأضحى: في الأولى سبع تكبيرات، وفي الثانية خمساً، سوى تكبيرتي الركوع
    Rasulullah Shallallahu’alahi Wasallam biasanya bertakbir pada shalat Idul Fitri dan Idul Adha 7 kali di rakaat pertama dan 5 kali di rakaat kedua, tidak termasuk takbir untuk rukuk” (HR. Abu Daud 1150, Ibnu Majah 1280, dishahihkan Al Albani dalam Al Irwa 639)
  • Rasulullah Shallallahu’alahi Wasallam biasanya membaca surat Al A’laa dan Al Ghasiyah terutama jika hari Id jatuh pada hari Jum’at, atau terkadang juga surat Qaf dan Al Qamar (lihat hadits Muslim 878, 891).
  • Diikuti dengan khutbah setelah selesai shalat. Dalilnya hadits Ibnu Abbas:
    شهدتُ العيد مع رسول الله – صلى الله عليه وسلم – وأبي بكر وعمر وعثمان رضي الله عنهم، فكلهم كانوا يُصَلُّون قبل الخُطبة
    Aku ikut shalat Id bersama Rasulullah Shallallahu’alahi Wasallam, Abu Bakar, Umar dan Utsman radhiallahu’anhum. Mereka semua shalat sebelum khutbah” (HR. Bukhari 962, Muslim 884).
    Mendengarkan khutbah hukumnya sunnah dan tidak berpengaruh pada keabsahan shalat Id. Beradasarkan hadits:
    إنَا نخطب، فمن أحب أن يجلس للخطبة فليجلس، ومن أحب أن يذهب فليذهب
    Aku (Rasulullah) akan berkhutbah. Siapa yang ingin duduk mendengarkan, silakan. Siapa yang ingin pergi, juga silakan” (HR. Abu Daud 1155, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami 2289)
  • Tidak ada shalat khusus sebelum (qabliyah) atau setelah (ba’diyah) shalat Id. Dalilnya hadits Ibnu ‘Abbas :
    أن النبي – صلى الله عليه وسلم – صلى يوم الفطر ركعتين، لم يُصَلِّ قبلَها ولا بعدها
    Nabi Shallallahu’alahi Wasallam shalat di hari Idul Fitri dua rakaat tanpa menyambung dengan shalat sebelum atau sesudahnya” (HR. Bukhari 989)
  • Jika Idul Adha jatuh pada hari Jum’at, boleh meninggalkan shalat Jum’at pada siang harinya, dengan kata lain cukup shalat Zhuhur saja. Namun jika tetap melaksanakan shalat Jum’at juga diperbolehkan. Dalilnya hadits Zaid bin Arqam:
    أنه صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ صلَّى العيدَ ، ثم رخَّص في الجمعةِ ، فقال : من شاء أن يُصلِّيَ فلْيُصلِّ
    Nabi Shallallahu’alahi Wasallam shalat Id, lalu beliau memberi keringanan untuk tidak melakukan shalat Jum’at, tapi beliau bersabda: ‘siapa yang ingin shalat, silakan’” (HR. Abu Daud 1070, An Nasa’1 3/194, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud)
Takbiran Idul Adha
Allah Ta’ala berfirman:
وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ
Sebutlah nama Allah pada hari-hari yang ditentukan” (QS. Al Baqarah: 203).
Para ulama berbeda pendapat mengenai tafsiran ayat ‘hari-hari yang ditentukan‘. Yang shahih, sesuai dengan riwayat shahih yang keluarkan Ibnu Abi Syaibah (2/165) dari Ali radhiallahu’anhu bahwasanya takbiran Idul Adha dilakukan sejak subuh tanggal 9 Dzulhijjah hingga setelah shalat Ashar tanggal 13 Dzulhijjah (Al Wajiz, 1/160).
Ibadah Udhiyah
Al Udhiyah atau an nusuk atau an nahr atau biasa disebut ibadah qurban adalah ibadah yang agung yang diperintahkan oleh Allah Ta’ala. Ia berfirman:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Shalatlah kepada Rabb-mu dan berqurbanlah” (QS. Al Kautsar: 2)
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya, sebagian mengatakan hukumnya wajib bagi yang mampu, dan sebagian mengatakan sunnah muakkad. Oleh karena itu, selayaknya orang yang mampu berqurban tidak lalai dari ibadah ini. Diantara dalilnya adalah, sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
من كان له سِعَةٌ ولم يُضَحِّ فلا يَشهدْ مصلَّانا
Barangsiapa memiliki kelapangan, namun ia tidak berqurban, maka janganlah datangi mushalla kami” (HR. Ahmad 1/312, Ibnu Majah 3123, dihasankan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah)
Hewan Qurban
Hewan yang disembelih dalam ibadah qurban adalah bahiimatul an’am, yaitu unta, sapi, kambing, dan domba. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ
Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap bahimatul an’am yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)” (QS. Al Hajj: 34)
Unta lebih utama, lalu setelah itu sapi, karena lebih berharga dan lebih banyak dagingnya sehingga memberikan manfaat (Mulakhash Fiqhi,1/449).
Sembelihan seekor sapi mencukupi untuk 7 orang dan sembelihan seekor unta mencukupi untuk 10 orang. Berdasarkan hadits:
كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر ، فحضر الأضحى ، فاشتركنا في البقرة سبعة ، وفي البعير عشرة
Kami pernah bersafar bersama Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, kemudian tiba hari Idul Adha. Maka kami patungan bertujuh untuk sapi, dan bersepuluh untuk unta” (HR. Tirmidzi 1501, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan Tirmidzi 905)
Sedangkan sembelihan seekor kambing atau domba untuk satu orang shahibul qurban, namun pahalanya untuk ia dan seluruh keluarganya sekaligus. Sebagaimana hadits Atha bin Yasar:
كيف كانتِ الضحايا على عهدِ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم فقال كان الرجلُ يُضحِّي بالشاةِ عنه وعن أهلِ بيتِه، فيأكُلونَ ويطعَمونَ حتى تَباهى الناسُ فصارَتْ كما تَرى
Bagaimana para sahabat berqurban di masa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam? Abu Ayyub Al Anshari menjawab: ‘Ada yang pernah menyembelih seekor domba untuk dirinya dan keluarganya. Mereka akan makan sebagiannya dan menyedekahkan sebagiannya. Sehingga jadilah seperti yang engkau lihat’” (HR. Tirmidzi 1505, ia berkata: ‘hasan shahih’)
Adapun hewan yang dijadikan sembelihan qurban, tidak boleh memiliki kekurangan yang disebut dalam hadits:
أربع لا تجزئ في الأضاحي العوراء البين عورها ، والمريضة البين مرضها ، والعرجاء البين ظلعها ، والكسير التي لا تنقى
Empat hal yang tidak boleh ada pada hewan qurban : dipastikan ia sakit buta, dipastikan ia sakit, dipastikan ia pincang, atau ia kurus sekali” (HR. Ahmad 18139, Ibnu Majah 3143, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah)
Waktu Penyembelihan
Penyembelihan hewan qurban dapat dilakukan dalam rentang waktu 4 hari, dimulai setelah shalat Idul Adha hingga beakhir setelah ashar tanggal 13 Dzulhijjah. Diluar rentang waktu ini maka tidak sah. Dalilnya adalah hadits Barra’ bin ‘Adzib:
مَن ذبح قبل الصلاة فليس مِن النسك في شيء، وإنما هو لحم قَدَّمه لأهله
Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat Idul Adha, maka itu tidak dianggap nusuk (qurban). Itu hanya sekedar daging biasa untuk dimakan keluarganya” (HR. Bukhari 5560, Muslim 1961)
Juga hadits:
كل أيام التشريق ذبح
Pada hari-hari tasyriq, boleh menyembelih” (HR. Ahmad 4/8, dihasankan oleh Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah 2476)
Tata Cara Penyembelihan
  1. Wajib membaca basmalah, dan disunnahkan bertakbir. Lalu meletakkan kaki pada leher hewan sembelihan. Dalilnya:
    وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ
    Jangan kalian makan sembelihan yang tidak disebut nama Allah atasnya, karena itu adalah kefasikan” (QS. Al An’am: 121)
    Juga hadits:
    ضَحَّى النبي – صلى الله عليه وسلم – بكبشين أملحين أقرنين، ذبحهما بيده، وسَمًى وكَبَّر، ووضع رجله على صِفَاحِهما
    Nabi Shallallahu’alahi Wasallam berqurban dengan dua kambing kibasy berwarna putih lagi panjang tanduknya. Beliau menyembelihnya dengan tangan beliau sendiri sambil membaca basmalah dan bertakbir serta meletakkan kaki beliau diatas leher keduanya” (HR. Bukhari 5558, Muslim 1966)
  2. Disunnahkan menyebut nama shahibul qurban. Sebagaimana praktek Nabi ketika berqurban beliau bersabda:
    اللهم هذا عني، وعمّن لم يُضحِّ من أمتي
    Ini qurban dariku dan umatku yang tidak bisa berqurban” (HR. Al Hakim 7629, dishahihkan Al Albani dalam Syarah At Thahawiyah 456)
  3. Gunakan pisau yang tajam sehingga cepat putus dengan demikian hewan qurban tidak terlalu lama merasakan sakit, dan tenangkan hewan sebelum di sembelih. Dalilnya:
    وإذا ذبحتم فأحسنوا الذبح . وليحد أحدكم شفرته . فليرح ذبيحته
    Jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaknya kalian menajamkan pisau dan hendaknya ia menenangkan hewan sembelihannya” (HR. Muslim 1995)
Sunnah-Sunnah Dalam Ibadah Qurban
  1. Penyembelihan dilakukan dilapangan. Dalilnya hadits Ibnu Umar:
    كان – صلى الله عليه وسلم – يُضحي بالمُصلى
    “Biasanya Nabi Shallallahu’alahi Wasallam berqurban dilapangan” (HR. Bukhari 5552)
  2. Shahibul qurban dianjurkan menyembelih dengan tangan sendiri atau boleh diwakilkan kepada orang lain namun menyaksikan penyembelihannya (Ahkamul Idain, 1/77)
  3. Shahibul qurban dianjurkan memakan daging sembelihannya dan mensedekahkan sebagian yang lain. Dalilnya sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tentang hal ini :
    كلوا وادّخروا وتصدّقوا
    Makanlah, simpanlah dan sedekahkanlah” (HR. Bukhari 5569, Muslim 1971)

DEFINIS, DALIL ^ KEUTAMAAN IEDUL ADHA

Menjelang Idul Adha 1431 H ini, Saya berniat menampilkan tulisan-tulisan yang berkaitan dengan ibadah haji dan qurban. Diantaranya adalah pembahasan Qurban dalam Fiqih Sunnah yang dimulai pada edisi hari ini.

Insya Allah pembahasan Qurban dalam Fiqih Sunnah ini terbagi menjadi lima bagian:
1. Dalil dan Keutamaan Qurban dalam Fiqih Sunnah
2. Hukum dan Hikmah Qurban dalam Fiqih Sunnah
3. Hewan Qurban dan Syaratnya dalam Fiqih Sunnah
4. Waktu Penyembelihan Qurban dan Berserikat Qurban dalam Fiqih Sunnah
5. Pembagian Daging Qurban dalam Fiqih Sunnah

Definisi Qurban
Kata udhhiyah dan dhahiyah adalah nama hewan sembelihan seperti unta, sapi dan kambing yang dipotong pada hari raya nahar (qurban) dan tasyrik sebagai bentuk taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah.

Dalil Qurban dalam Al-Qur’an
Allah telah mensyariatkan qurban sebagaimana firman-Nya:


إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ * فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ * إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ

Sesungguhnya, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berqurbanlah. Sungguh, orang-orang yang membencimu adalah orang-orang yang terputus. (QS. Al-Kautsar : 1-3)

وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ

Dan unta-unta itu Kami jadikan untukmu bagian dari syiar agama Allah, kamu banyak memperoleh kebaikan padanya. Maka sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya)… (QS. Al-Hajj : 36)

Maksud kata nahr adalah penyembelihan binatang qurban sebagaimana keterangan dalam sebuah hadits bahwa Nabi SAW melakukan ibadah qurban dan begitu juga kaum muslimin. Para ulama telah sepakat (ijma’) akan pensyariatannya.

Keutamaan Qurban
Sebuah riwayat dari Aisyah r.a., Nabi SAW telah bersabda,

مَا عَمِلَ آدَمِىٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ إِنَّهَا لَتَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلاَفِهَا وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنَ الأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا

Tidak ada amalan yang diperbuat manusia pada hari raya qurban yang lebih dicintai oleh Allah selain menyembelih hewan. Sesungguhnya hewan qurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulu dan kuku-kukunya. Sesungguhnya sebelum darah qurban itu mengalir ke tanah, pahalanya telah diterima di sisi Allah. Maka tenangkanlah jiwa dengan berqurban. (HR. Tirmidzi)

Sejarah kurban untuk hari Idul Adha

Kurban adalah salah satu ibadah yang disyariatkan dalam Islam. Ajaran ini merupakan ibadah yang pernah dijalankan Nabi Ibrahim AS saat akan menyembelih putranya, Ismail, sebelum diganti dengan seekor kibas (domba) oleh Allah SWT. Ibadah kurban sesungguhnya merupakan bentuk kepasrahan seorang hamba kepada Allah untuk mendekatkan diri kepada-Nya. Kata kurban berasal dari bahasa Arab, yakni Qaraba dengan bentuk isim mashdar ‘qurbanan’, yang berarti dekat. Karena itu, tujuan berkurban adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah (taqarrub ilallah).


Secara istilah, sebagaimana disebutkan dalam “Ensiklopedi Tematis Dunia Islam bab Ajaran”, kurban adalah penyembelihan hewan dalam rangka ibadah kepada Allah SWT. Perintah untuk berkurban ini telah digariskan oleh Allah SWT dalam Alquran Surah Al-Kautsar [108] ayat 1-2.
“Sesungguhnya Kami telah memberikan nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.

Namun, bila mencermati perintah Allah tentang disyariatkannya ibadah kurban ini sesungguhnya seluruh Nabi dan Rasul Allah telah melaksanakan perintah ini. Lihat Surah Al-Hajj [22] ayat 34.
“Bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka. Tuhanmu ialah Tuhan Yang Mahaesa. Karena itu, berserah dirilah kamu kepada-Nya dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).” 

Dalam Alquran dijelaskan, selain bentuk pendekatan diri kepada Allah dan syukur atas karunia yang diberikan-Nya, kurban adalah bentuk ketakwaan seorang Muslim dan melaksanakan segala perintah Allah. “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah, Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepadamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS Al-Hajj [22]: 37). 




Kurban zaman Nabi Adam AS 

Dalam sejarahnya, ibadah kurban telah dipraktikkan sejak zaman Nabi Adam AS. Dalam berbagai buku sejarah, termasuk karya KHE Abdurrahman, “Hukum Kurban, Akikah dan Sembelihan”, disebutkan bahwa kurban pertama kali di dunia dilakukan oleh dua anak Adam, yakni Habil dan Qabil.

Sebagaimana dikisahkan dalam berbagai buku sejarah Islam, kedua anak Adam ini diperintahkan oleh Allah untuk berkurban sebagai syarat utama untuk menikahi saudara kembar Qabil yang bernama Iklima. Adapun saudara Habil bernama Labuda. Adam memerintahkan kepada anak-anaknya untuk menikah secara bersilang.

Misalnya, Habil menikah dengan Iklima dan Qabil menikahi Labuda. Perintah Adam ini ditolak oleh Qabil dengan alasan ia lebih mencintai Iklima, yang lebih cantik dibandingkan saudara Habil, Labuda. Untuk itulah, Allah memerintahkan Nabi Adam AS untuk menguji kedua anaknya itu dalam memberikan persembahan terbaik dari hasil usaha mereka kepada Allah, Tuhan Mahapencipta. Qabil memberikan persembahan berupa hasil perkebunannya, sedangkan Habil mempersembahkan hewan ternak. Qabil memberikan hasil kebun yang kurang baik, sedangkan Habil memberikan hewan ternak yang gemuk. Qabil mewakili kelompok petani, dan Habil mewakili peternak.

Dalam beberapa riwayat disebutkan, pada zaman Nabi Adam sudah diperintahkan untuk mengeluarkan sebagian harta yang dimiliki untuk dikurbankan. Sebagai petani, Qabil mengeluarkan kurbannya dari hasil pertaniannya, yakni berupa sayur-mayur dan buah-buahan. Sebagai peternak, Habil mengeluarkan hewan-hewan peliharaannya untuk kurban. Karena ketulusan dan keikhlasan yang diberikan Habil, persembahannya diterima oleh Allah, sedangkan persembahan Qabil ditolak.

Harta yang dikurbankan itu disimpan di suatu tempat di Padang Arafah, yang sekarang menjadi napak tilas bagi para jamaah haji. Sebagai tanda diterimanya kurban itu ialah dengan datangnya api dari langit lalu membakarnya. Dan ternyata api menyambar hewan kurbannya Habil. Melihat hal demikian, Qabil menaruh dendam kepada Habil. Ia pun marah dan membunuh saudaranya itu. Peristiwa kurban yang dilakukan oleh kedua anak Nabi Adam ini telah dijelaskan Allah SWT dalam Alquran Surah Al-Maidah [5] ayat 27, “Ceritakanlah kepada mereka kisah tentang dua anak Adam (Habil dan Qabil) dengan benar tatkala mereka (masing-masing) berkurban satu kurban, lalu diterima dari seorang di antara mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lainnya (Qabil). Ia berkata (Qabil), ‘Aku pasti membunuhmu!’ Berkata Habil, ‘Sesungguhnya Allah hanya menerima (kurban) dari orang-orang yang bertakwa.”



Kurban zaman Nabi Ibrahim AS

Dikisahkan, di usianya yang sudah menginjak 100 tahun, Nabi Ibrahim belum dikaruniai seorang anak pun. Karenanya, ia ingin sekali mendapat karunia seorang anak, dan beliau selalu berdoa, Rabbii hablii minash-shaalihiin!” Wahai Rabbku, karuniakanlah kepadaku sebagian dari keturunanku dari orang-orang yang saleh!”

Doa Nabi Ibrahim itu dikabulkan Allah SWT. Dia diberi kabar akan mendapat anak yang saleh. Anak yang sangat didambakan Nabi Ibrahim telah lahir dari rahim istrinya yang kedua, bernama Siti Hajar. Dia amat mencintai dan menyayangi anaknya. Untuk menguji kecintaannya itu, Allah memerintahkan Ibrahim untuk menyembelih putranya tersayang. Namun, kecintaan Ibrahim kepada Allah jauh melebihi cintanya kepada sang anak. Hal ini pulalah yang menyebabkan Ibrahim mendapat gelar Al-Khalil (Sang kekasih).

Dalam sebuah riwayat disebutkan, ketika Allah memberi julukan kepada Ibrahim sebagai kekasih-Nya, para Malaikat melakukan protes. Sebab, julukan itu dianggap berlebihan. Namun, Allah menerangkan bahwa julukan itu diberikan karena Ibrahim sangat tulus memberikan cinta dan pengabdiannya kepada Allah.

Jibril bertanya pada Allah, “Ya Allah, mengapa Engkau memberi gelar Khalilullah (kekasih Allah) kepada Ibrahim, padahal ia sibuk dengan kekayaan dan keluarganya? Dengan demikian, bagaimana mungkin ia pantas menjadi Khalilullah?” Allah menjawab, “Jangan kalian menilai secara lahiriah, tapi lihatlah hati dan amal baktinya. Karena tiada di hatinya rasa cinta selain kepada-Ku. Bila kalian ingin menguji, ujilah dia.” 

Lalu, malaikat Jibril mengujinya dan terbukti bahwa kekayaan dan keluarganya tak sedikit pun membuat Ibrahim lalai dalam mengabdi kepada Allah. Bahkan, Allah pun mengujinya dengan perintah agar Ibrahim menyembelih putranya tersayang (Ismail). Walaupun perintah tersebut disampaikan melalui mimpi (ru’yah shadiqah), dengan ketabahan, ketulusan, dan tawakalnya kepada Allah, ia melaksanakan perintah tersebut dengan penuh keyakinan dan kepasrahan. Lihat Surah Ash-Shaffat [37] ayat 102-105.

Ketulusannya tampak dari keberaniaan untuk tetap melaksanakan kurban. Walaupun iblis selalu berusaha menggodanya, Ibrahim tetap kukuh melaksanakan mimpi yang diyakini sebagai perintah dari Allah. Karena itulah, di saat setan menggodanya, Ibrahim melempari setan dengan batu. Begitu pula ketika setan menggoda Ismail, ia pun melempar baru. Setan kemudian menggoda Siti Hajar, ia juga dilempari batu. Ketiganya (Ibrahim, Ismail, dan Siti Hajar) secara bersama-sama melempari mereka dengan batu.

Prosesi pelemparan batu kepada setan ini kemudian menjadi syariat perintah melempar jumrah bagi jamaah haji. Menyaksikan peristiwa yang mengharukan itu malaikat Jibril kagum seraya mengucapkan takbir sehingga sekarang takbiran itu menjadi tradisi. Kurban zaman Rasulullah SAW Nabi Muhammad SAW melakukan kurban pada saat melaksanakan Haji Wada di Mina. Kala itu Rasul SAW menyembelih 100 ekor unta, 63 ekor di sembelih dengan tangannya sendiri dan sisanya disembelih oleh Ali bin Abu Thalib. Keseluruhan hewan kurban tersebut disembelih setelah shalat Idul Adha dilaksanakan. (QS. Al-Hajj [22]: 36). Dalam surah Al-Hajj [22] ayat 36 tersebut dijelaskan tentang jenis hewan yang dijadikan kurban, tujuan dari berkurban, cara menyembelih hewan kurban, waktu memakan daging kurban, dan orang-orang yang dapat memakan daging kurban.

Berdasarkan contoh Rasulullah SAW inilah umat Islam melaksanakan ibadah kurban. Di zaman pra-Islam, praktik kurban juga pernah dilakukan Abdul Muthalib (kakek Rasul SAW) ketika harus untuk mengurbankan Abdullah (ayah Rasul SAW) saat menggali sumur zamzam untuk kebutuhan penduduk Makkah. Ketika itu, Abdul Muthalib bernazar, bila anaknya sebanyak 10 orang, salah satu di antaranya akan dijadikan kurban atau persembahan. Namun, karena sayangnya kepada Abdullah, Abdul Muthalib melakukan pengundian hingga 10 kali, dan akhirnya tertulis nama Abdullah. Wallahu a’lam.