Dalam kitab Targhib disebutkan bahwa apabila seseorang meninggalkan kewajiban puasa Ramadhan dengan sengaja secara i’tiqadi
(keyakinan) maka ia telah terjatuh dalam kekufuran. Kesimpulan ini
berdasarkan riwayat ad-Dailami dan di-shahih-kan oleh adz-Dzahabi dari
Ibn ‘Abbas bahwa Rasulullah Saw pernah bersabda:
“Sendi-sendi dan dasar-dasar Islam ada tiga. Dan Islam dibangun di
atas tiga sendi ini. Barangsiapa meninggalkan salah satu dari ketiganya,
maka kufur, dan halallah darahnya; yaitu; mengakui bahwasanya tidak ada
Tuhan selain Allah, sholat fardhu, dan puasa Ramadhan.” [HR. Abu Ya’la].
Bagi orang yang dengan sadar tidak menjalankan puasa Ramadhan maka
berdasarkan hadits Rasulullah saw puasa yang ditinggalkan itu tidak akan
bisa diganti atau diqadha’ dengan puasa sepanjang umur. Rasulullah Saw bersabda:
“Barangsiapa berbuka sehari dalam bulan Ramadhan dengan tanpa rukhshah
(keringanan) yang telah ditetapkan oleh Allah, maka puasa yang
ditinggalkannya itu tidak akan bisa diganti dengan berpuasa sepanjang
abad, walaupun ia melakukannya.” HR. Abû Dâwud, Ibn Mâjah, dan at-Tirmidzi. Lihat dalam Targhib, jld. 2, hal. 231.
“Barangsiapa berbuka dalam bulan Ramadhan dengan tanpa udzur dan
sakit, puasa itu tidak akan bisa diganti dengan puasa sepanjang masa
meskipun ia melakukannya.” [HR. Bukhâri].
Imam Adz-Dzahabi berkata, “Telah jelas bagi kaum mukminin bahwa orang
yang meninggalkan puasa Ramadhan dengan tanpa sakit lebih jahat daripada
pezina dan peminum arah, bahkan diragukan keIslamannya.”
