Hukum Rokok dalam Islam


Bagi ulama yang berpendapat rokok itu boleh, maka hukumnya bervariasi antara makruh dan haram. Makruh apabila perokok secara fisik sehat dan tidak menderita penyakit tertentu yang apabila merokok akan membahayakan jiwanya. Merokok baru haram apabila dapat membahayakan jiwa perokok itu terjadi bagi penderita penyakit tertentu seperti penyakit jantung yang kronis. Bagi ulama yang berpandangan bahwa rokok itu haram secara mutlak, mereka beralasan karena rokok itu membahayakan bagi siapapun, yang sehat atau yang sakit, serta menghamburkan uang.

Assalamualaikum wr wb.mohon penjelasanya tentang hukum rokok dan merokok dalam Islam? Syukron hanifan
JAWABAN

Dalam bahasa Arab, rokok disebut dukhan (الدخان), tabagh (التبغ), tambak (التمباك), natan (التتن), sijarah (سيجارة). Sedangkan perbuatan merokok itu disebut dengan tadkhin (التدخين) yang berasal dari fi'il tsulasi mazid ruba'i dakhkhana yudakhkhinu tadkhinan (دخن يدخن تدخينا ). Penghisap rokok atau perokok disebut dengan mudakhkhin (المدخن)


RINGKASAN HUKUM ROKOK
Pada dasarnya tidak ada pembahasan eksplisit di dalam Al-Quran dan hadits tentang status rokok dan merokok. Dalil-dalil nash yang dipakai cenderung tidak persis dan eksplisit mengarah pada rokok. Oleh karena itu, tidak heran kalau ulama klasik dan kontemporer berselisih (ikhtilaf) pendapat tentang halal dan haramnya. Inti dari pendapat ulama tentang rokok terbagi dua: pertama, haram secara mutlak. Kedua, mubah (boleh) atau makruh (tidak dianjurkan tapi tidak haram). Tapi bisa berubah menjadi haram dalam kasus khusus seperti pada orang yang kalau merokok akan menyebabkan penyakitnya tambah parah.

PENDAPAT YANG MENGHARAMKAN ROKOK

DALIL HARAMNYA ROKOK

1. QS Al-A'raf 7:157
الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِندَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالإِنجِيلِ يَأْمُرُهُم بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالأَغْلالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ فَالَّذِينَ آمَنُواْ بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُواْ النُّورَ الَّذِيَ أُنزِلَ مَعَهُ أُوْلَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Artinya: (Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka itulah orang-orang yang beruntung.

2. QS Al-Isra 17:26-27
وَءَاتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلاَ تُبَذِّرْ تَبْذِيراً * إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُوراً

Artinya: Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.

Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.

Ayat lain yang sering diajukan dalil adalah QS An-Nisa' 4:29 dan Al-Baqarah 2:195.

3. Hadits riwayat Abu Daud, Ahmad, Daruqutni, dll لا ضرر ولا ضرار
Artinya: Jangan melakukan sesuatu yang dapat mencelakakan diri sendiri dan orang lain.

4. Hadits riwayat Bukhari
من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يؤذ جاره، ومن كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلْيُكرم ضيفه، ومن كان يؤمن بالله واليوم الآخر فليقل خيرا أو لِيصمت

Artinya: Barangsiapa beriman pada Allah dan hari akhir maka hendaknya tidak menyakiti tetangganya, menghormati tamunya, dan mengatakan sesuatu yang baik atau diam.

ALASAN KEHARAMAN ROKOK

Alasan ulama yang mengharamkan rokok antara lain adalah sbb:

1. Mengganggu kesehatan (ضرر على الجسم)
2. Pemborosan (ضرر على المال)
3. Mengganggu kesehatan masyarakat (ضررعلى المجتمع)
4. Mengganggu kesehatan lingkungan (ضرر على البيئة)

PROFIL ULAMA/LEMBAGA YANG MENGHARAMKAN ROKOK

Fatwa haramnya rokok berasal dari ulama Wahabi Arab Saudi. Berikut profil ulama yang mengharamkan rokok.

1. Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
2. Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
3. Muhammadiyah berdasarkan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid bernomor 6/SM/MTT/III/2010: