DALIL ATAS MAKRUH / BOLEH-NYA ROKOK

PENDAPAT ROKOK ITU MAKRUH / BOLEH



- Kaidah fiqih (الأصل فى الأشياء الاباحة segala sesuatu pada asalnya adalah mubah

ALASAN ULAMA ROKOK MAKRUH / BOLEH (MUBAH)

- Shaykh Hazim Abu Ghazalah, ulama Yordania, menganggap rokok itu makruh. Berikut fatwanya:

ان حكم الاسلام في التدخين ، لم يرد فيه نص قطعي ، في كتاب الله تعالى او سنة رسوله ، محمد صلى الله عليه وسلم ، وانما ورد قوله تبارك وتعالى «يحل لهم الطيبات ويحرم عليهم الخبائث ، وكلمة الخبائث هنا كلمة عامة لا تشير الى الدخان بعينه ، وانما تشير الى ما ورد في النص من المحرمات ، كشرب الخمر والميسر ، والزنا ، والربا ، وغير ذلك.

لذلك لا نستطيع ان نحكم حكما قطعيا في تحريم الدخان ، او كراهيته التحريمية ، وانما ننصح اخواننا واخواتنا المدخنين ان يتركوا ، ويبتعدوا عن هذه النبتة الخبيثة

Artinya: Hukum Islam dalam soal merokok adalah tidak ada dalil eksplisit (qath'i) dalam Quran atau Sunnah (hadits) Nabi. Yang ada adalah firman Allah dalam QS Al-A'raf 7:157. Ayat ini sangat umum dan sama sekali tidak mengarah pada rokok. Ayat ini merujuk pada apa yang terdapat pada perkara-perkara yang diharamkan seperti minum khamr (minuman keras), judi, zina, riba, dan lain-lain.

Oleh karena itu, saya tidak bisa menetapkan hukum yang pasti untuk mengharamkan rokok, untuk menghukumi makruh tahrim. Saya hanya bisa menganjurkan saudara-saudara kita yang perokok agar meninggalkan kebiasaan buruk ini.[1]

- Pada dasarnya tidak ada nash yang shorih (jelas) yang mengatakan bahwa rokok itu haram. Dan dalam kaidah ushul fiqih Syafi’ه bahwa segala sesuatu pada asalnya adalah mubah (الأصل فى الأشياء الاباحة) kecuali jika ada dalil yang mengharamkannya. Nah, karena tidak ditemukan dalil baik dari al-Qur’an maupun al-Hadits yang mengharamkan rokok, maka pengambilan hukumnya dengan istish-hab (kembali ke hukum asalnya) yaitu mubah. Jadi hukum rokok pada asalnya adalah mubah.[2]

- Menurut Arwani, para ulama NU dalam bahtsul masail menilai tidak ada dasar yang kuat untuk mengharamkan rokok. Namun, lanjut Arwani, khusus bagi orang-orang dalam kondisi tertentu, misalnya memiliki penyakit dan penyakitnya bisa bertambah parah jika merokok, maka rokok diharamkan. "Misalnya bagi orang yang menderita diabetes dan sakit paru-paru, rokok haram bagi mereka," katanya.[3]

ULAMA/LEMBAGA YANG BERFATWA ROKOK MAKRUH ATAU BOLEH

- Hazim Taif Abu Ghazalah direktur Jam'iyah Darul Quran, Yordania.
- Muhammad bin Abdul Ghaffar Al-Sharif, ulama dan dosen Syariah dan Dirasah Islamiyah Universitas Kuwait[4]
- Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU pada 25 Februari 2011 memutuskan bahwa rokok itu hukumnya makruh atau mubah.
- Jawatan kuasa Perunding Hukum Syara’ (Fatwa) Malaysia.[5]


FATWA YUSUF QARDHAWI SEPUTAR ROKOK

Yusuf Qardhawi, ketua Ikatan Ulama Internasional, berfatwa bahwa merokok adalah haram karena ia membahayakan kesehatan dan harta. Sebagian isi fatwanya adalah sebagai berikut:
يس للقول بحل التدخين أي وجه في عصرنا بعد أن أفاضت الهيئات العلمية الطبية في بيان أضراره، وسيء آثاره، وعلم بها الخاص والعام، وأيدتها لغة الأرقام.

وإذا سقط القول بالإباحة المطلقة، لم يبق إلا القول بالكراهة أو القول بالتحريم. وقد اتضح لنا مما سبق أن القول بالتحريم أوجه وأقوى حجة. وهذا هو رأينا. وذلك لتحقق الضرر البدني والمالي والنفسي باعتياد التدخين. لأن كل ما يضر بصحة الإنسان يجب أن يحرم شرعا.

، فهناك ضرر بدني ثابت وهناك ضرر مالي ثابت كذلك، فتناول كل ما يضر الإنسان يحرم، لقوله تعالى ولا تقتلوا أنفسكم . من أجل هذا يجب أن نفتي بحرمة هذا التدخين في عصرنا

Artinya:
Tidak ada pendapat ulama saat ini yang menghalalkan rokok setelah kalangan medis menjelaskan bahayanya dan efek negatifnya.

Apabila pendapat yang membolehkan rokok secara mutlak, maka yang tersisa adalah pendapat makruh atau haram. Pendapat yang mengharamkan menurut kami lebih kuat argumennya. Dan itulah pendapat saya. Hal itu karena jelasnya bahaya fisik, harta dan diri karena kebiasaan merokok. Segala sesuatu yang membahayakan kesehatan manusia maka harus diharamkan secara syariah.

Allah berfirman dalam QS Al Baqarah 2:185 "...dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan." QS An-Nisa 4:29 "Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." QS Al An'am 6:141 "dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan." QS Al-Isra 17:27 "Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya." Rokok berbahaya pada kesehatan dan harta, maka memperoleh sesuatu yang membahayakan manusia itu haram karena firman Allah QS An-Nisa 4:29 "Dan janganlah kamu membunuh dirimu" Oleh karena itu, kami merasa wajib memfatwakan haramnya rokok pada saat ini.[6]

---------
[1] http://goo.gl/h8Wah (Hazim Abu Ghazalah)
[2] http://langitan.net/?p=454
[3] http://goo.gl/fFtXL
[4] Lihat fatwanya: http://goo.gl/KbRwb
[5] Lihat fatwanya: http://goo.gl/bnR9q
[6] Selengkapnya lihat: http://www.qaradawi.net/fatawaahkam/30/1490.html