Tuntutan Aqiqah Sesuai Sunnah
Lalu bagaimana jika ia sudah berbicara dan bisa merasakan sesuatu, dan bagaimana lagi jika bergerak syahwatnya untuk mencari dunia maupun yang lainnya. Maka mesti penghalang yang merintangi syaithan tersebut dari menyesatkannya dan menyelewengkannya. Oleh karena itu datangnya syari’at ini dalam rangka untuk melindungi manusia sejak usia dini, bahkan sejak usia dini, bahkan sejak keluarnya ia kedunia ini hingga ia berjumpa dengan Rabbnya Allah Ta’alaa.
Maka inilah kami menurunkan artikel ini, semoga bermanfaat, untuk membahas fase yang pendek ini diantara fase-fase kehidupan manusia. Yaitu fase yang tidak melampaui tujuh hari pertama dari umurnya. Yang pembuat syari’at ini menjelaskan cara-cara menjaga anak bayi itu pada umur-umur tersebut. Juga hal-hal yang mesti diperhatikan selama masa tujuh hari tersebut. Barang siapa yang mencintai anaknya dan berusaha menjaganya dari syaithan, hendaknya ia mengikuti metode pemimpin para Rasul, yang Beliau sallallahu alaihi wa sallam adalah penasehat terbaik bagi kita.
Di antara penjagaan terhadap anak tersebut adalah doa yang diucapkan oleh seorang suami yang akan menggauli istrinya:
Bismillahi, Allahumma Janabnaa syaithana, wajannab syaithana ma razaqtanaa
“Dengan memohon pertolongan dengan nama Allah. Ya Allah! Jauhkanlah syaithan dari kami dan Jauhkanlah syaithan dari apa-apa yang Engkau karuniakan kepada kami”.
Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam Bersabda: “jika Allah mentaqdirkan keduanya mendapatkan anak, niscaya syaithan tidak akan bisa mengganggunya selamanya”. Dikeluarkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, maupun yang lainnya
Hal-hal yang terjadi pada hari ketujuh setelah kelahiran
Hukum Aqiqah nasiqah, dalam hal ini terjadi perbedaan diantara para ulama dan terbagi kepada dua pendapat, satu pendapat yang mengatakan wajib, sedang yang lainnya mengatakan disukai (mustahab/ sunnah). Silahkan merujuk pada buku-buku yang membahas hal ini lebih rinci. Namun perlu ditekankan bahwa tidaklah pantas seorang muslim mempertentangkan akan penetapan hukum ini (wajib atau sunnahnya) lalu meyebabkan ia lalai untuk menegakkannya, sedangkan generasi pendahulu mereka yang sholeh bersemangat dalam menegakkannya. Apatah lagi orang tersebut telah dikaruniai reski oleh Allah yang melimpah.
Demikian itulah yang diamalkan para salaf. Mereka menjalani terus kewajiban amalan ini, sebagaimana yang di nyatakan oleh Yahya Al- Anshari: Aku mendapati para sahabat tidak pernah meninggalkan Aqiqah baik untuk anak laki-laki maupun anak perempuan. Hanya kepadaNYA kita memohon petunjuk dan hidaya, untuk dikokohkan atas jalan yang lurus. wallahu a’lam
Dalil-dalil tentang Aqiqah
Dari Salman bin ‘Amir Adh-Dhabi ia berkata: Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
“Bersama anak itu ada aqiqahnya, maka cucurkanlah darah sebagai tebusannya dan hilangkanlah kotoran darinya”.
Dari Samurah bin Jundub radiallahu anhu ia berkata: Bahwasanya Nabi sallallahu alaihi wa sallam Bersabda:
“Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya”. ( Hadis shahih, dikeluarkan oleh Imam Abu dawud, Imam tirmidzi, Imam Nasa’I dan selainnya).
Dari ‘Amar bin Syu’aib dari bapaknya dari kakek nya: “ Bahwa Nabi sallallahu alaihi wa sallam Memerintahkan agar memberi nama anak yang terlahir pada hari yang ketujuh dari kelehirannya, membuang kotorannya (mencukur rambutnya ) darinya dan mengaqiqahinya”.
(hadits hasan, dikeluarkan oleh Imam Tirmidzi, Imam Ibnu Abi Syaiban dan dihasankan oleh syaikh Muhammad Nashiruddin AL- Albani ).
Dari Ummu Kurzin radiallahu anha ia berkata: Aku mendengar Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
“Nasiqah untuk anak laki-laki dua ekor kambing sedangkan untuk anak perempuan satu ekor kambing. Tidak masalah bagi kalian baik itu kambing-kambing jantan atau kah betina”.
( hadits shahih, dikeluarkan oleh imam Abu Daud, Imam Tirmidzi, Imam Nasa’I, Imam Baihaqi dan selainnya)
Mencukur Rambut Bayi
Terdapat perintah untuk mencukur rambut bayi ini didalam beberapa Hadits yang diantaranya sebagai berikut ini:
1. Dari Samurah Bin Jundub radiallahu anha ia berkata: Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Setiap anak tergadai dengan Aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya lalu dicukur rambut kepalanya dan diberi nama”.
2. Dari ‘Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya, “bahwa Nabi sallallahu alaihi wa sallam memerintahkan agar memberi nama anak yang terlahir pada hari ketujuh dari kelahirannya, membuang kotoran darinya”, (Mencukur rambutnya )
Maka hadits diatas menunjukkan atas wajibnya mencukur rambut kepala bayi. Dan perintah-perintah ini datang dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam, maka wajib atas kita untuk melaksanakannya, tidak dikhususkan dalam hal ini hanya bayi laki-laki saja, akan tetapi juga bayi perempuan, maka hukumnya sama (umum).
Larangan dari mencukur sebagian rambut ( Al-qoza’ )
Terdapat larangan dari al-qoza’ dalam beberapa Hadits, diantaranya:
Dari Ibnu ‘Umar radiallahu anha, ia berkata: “Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam. Melarang dari al-qoza’. Lalu ada yang bertanya apa al-qoza’ itu?” ia menjawab: “yaitu mencukur rambut bayi pada satu tempat dan meninggalkannya pada tempat yang lain”. (dikeluarkan oleh, Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Ahmad )
Larangan melumuri kepala bayi dengan darah akan tetapi dengan minyak wangi
Sebagian orang melumuri kepala bayi dengan darah dari hewan aqiqah. Ini adalah perbuatan yang dilarang sebagaimana dalam hadits:
Dari ‘Aisyah radiallahu anha Ia berkata: “ dulu orang-orang jahiliah biasa mencelupkan kapas kedalam darah aqiqah lalu mereka pindahkan (oleskan) dikepala bayi. Maka Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam. memerintahkan agar mengganti darah tersebut dengan kholuq (sejenis minyak wangi)”.( hadits shahih, dikeluarkan oleh Imam Ibnu Hibban, Imam Abdur Razzaq dan yang lainnya ).