Pacaran Dalam Pandangan Islam



Pacaran , sebuah kata yang sangat menarik dan hangat untukdidiskusikan. Pro-kontra  mengenai pacransudah terjadi dari zaman dahulu sampai sekarang. Pertanyaan- pertanyaanpun  bermunculan : Boleh tidak sih , pacaran itu ?Bagaimana sih, berpacaran secara islami ?
Nah, sebelum kita mengetahui jawabanya marilah kita lihat definisitentang pacaran

Apa itu pacaran ?
Definisi tentang pacaran bermacam-macam dan berbeda-beda. Ada yangmengatakan bahwa pacaran adalah jalan bareng bersama orang yang kita sayangi,pendapat lain mengatakan berdua-duaan dengan orang yang kita cintai, sedangkanmenurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berpacaran adalah bercintaan atauberkasih-kasihan dengan pacar, dan pacar artinya adalah kekasih atau temanlawan jenis yang mempunyai hubungan berdasarkan cinta-kasih. Daripendapat-pendapat di atas saya sebagai penulis menyimpulkan pacaran itu adalahproses saling mengenal dan keinginan untuk saling berbagi baik suka maupun dukaantara lawan jenis atas dasar cinta.

Apa saja tujuandari pacaran ?
Untuk kalangan dewasa tujuan pacaranadalah untuk mencari kecocokan dan saling menguatkan kasih sayang sampaiberlanjut ke jenjang pernikahan. Sedangkan di kalangan remaja tujuan pacaranhanya untuk gaya-gayaan dan suka-sukaan. ada juga yang berpacaran karena hanyaingin mempunyai teman curhat. dan parahnya ada juga yang berpacaran  hanya untuk melampiaskan nafsunya sajasehingga banyak terjadi pelecehan seksual dan kehamilan di luar niakah...Nauzdubillahimindzalik.

Bagaiman pandanganIslam mengenai pacaran ?
 Di dalam Islam tidak adadalil baik hadist maupun ayat Al-Qur’an yang mengatakan pacaran itu tidakdiperbolehkan tetapi juga tidak ada dalil yang mengatakan pacaran itudianjurkan. Para ulama juga ada yang mengatakan diperbolehkan ada juga yangmelarang. Mereka yang memperbolehkan berpendapat bagaimana mana mungkin suatupernikahan tanpa didasari proses saling mengenal dan mencinta. Ada jugapendapat yang didasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas Ra, ia berkata: Nabi SAW mengirim satu pasukan, lalu mereka memperoleh rampasan perang yangdiantaranya terdapat seorang tawanan laki-laki. (sewaktu ditanya) iamenjawab”aku bukanlah dari golongan mereka (yang memusuhi nabi). Aku hanyajatuh cinta kepada seorang perempuan, lalu aku mengikutinya. Maka biarlah akumemandang dia (dan bertemu denganya), kemudian lakukanlah kepadaku apa yangkalian inginkan”. Lalu ia dipertemukan dengan wanita (Hubaisyi) yang tinggiberkulit coklat, lalu ia bersyair kepadanya,” wahai dara Hubaisyi, terimalahaku selagi hayat masih dikandung badan! Sudilah engkau kuikuti dan kutemui disuatu rumah mungil atau di lembah sempit antara dua gunung! Tidak benarkahorang yang dilanda asmara berjalan-jalan di kala senja, malam buta, dan siang bolong?”

 Lalu perempuan itu menjawab : “baiklah ku tebus dirimu”. Namun mereka(parasahabat itu) membawa pria itu dan menebas lehernya kemudian datanglah wanitaitu, lalu ia jatuh diatasnya dan menarik nafas sekali dua kali, setelah itu iajuga meninggal. Setelah mereka bertemu Rasulullah SAW mereka memberitahukankejadian tersebut, Beliau justru berkata : “Tidak adakah di antara kalian orangyang penyayang”.
(HR. Tabrani dalam Majma’ az-Zawaid, 6 : 209). 

Sedangkan yang melarang didasari Qs. Al-Isra, 17 : 32  :“Dan janganlah kamu mendekati zina;sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatanyang keji dan suatu jalan yang buruk”. Keduanya mempunyai dasar yang kuattetapi kedua dalil tersebut tidak berkenaan langsung dengan pacaran.

Dengan demikian pacaran bukanlah hal yang dianjurkan atau pun diharamkan melainkan perilaku yang dikategorikan sebagai hukum Mubahbi Syarth (boleh namun bersyarat),

 yaitu pacaran hanyasebatas komunikasi, serta saling memberikan motivasi-motivasi positif, selalumengingatkan dalam kebaikan dan memiliki komitmen menjauhkan diri dariperbuatan zina.