Pertanyaan:
Ada yang mengatakan bahwa suara wanita itu aurat. Apakah ini benar?
Jawaban:
Wanita
adalah tempat memenuhi kebutuhan laki-laki, mereka cenderung kepada
wanita karena dorongan syahwat, jika wanita melagukan perkataannya maka
akan bertambah fitnah. Karena itu Allah memerintahkan kepada kaum
mukmin, apabila mereka hendak meminta sesuatu kepada wanita hendaknya
dari balik tabir, Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman,
Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.(QS. Al-Ahzab: 53).
Allah
juga melarang kaum wanita berlemah lembut dalam berbicara dengan kaum
laki-laki agar tidak timbul keinginan orang yang di dalam hatinya ada
penyakit, sebagaimana disebutkan Allah dalam firmanNya,
Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertaqwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya.(QS. Al-Ahzab: 32).
Begitulah
yang diperintahkan walaupun saat itu kaum muk-min sangat kuat
keimanannya, maka lebih-lebih lagi di zaman sekarang, di mana keimanan
telah melemah dan sedikit orang yang berpegang teguh dengan agama. Maka
hendaknya anda tidak sering-sering berbaur dengan kaum laki-laki yang
bukan mahram, sedikit bicara dengan mereka kecuali karena keperluan
mendesak dengan tidak lemah lembut dalam berbicara.
Dengan
begitu anda tahu bahwa suara wanita yang tidak disertai dengan lemah
lembut bukanlah aurat, karena kaum wanita pada masa Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam biasa berbicara dengan beliau, mena-nyakan berbagai
perkara agama mereka, demikian juga mereka berbicara dengan para sahabat
Shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai hal-hal yang mereka butuhkan,
namun hal itu tidak diingkari. Hanya Allah-lah yang kuasa memberi
petunjuk.
Pertanyaan:
Apa hukumnya laki-laki mendengarkan suara wanita yang bukan mahramnya di televisi atau sarana komunikasi lainnya?
Apa hukumnya laki-laki mendengarkan suara wanita yang bukan mahramnya di televisi atau sarana komunikasi lainnya?
Jawaban:
Suara
wanita adalah aurat bagi laki-laki yang bukan mah-ramnya, demikian
pendapat yang benar. Karena itu, wanita tidak boleh bertasbih
(mengucapkan "Subhanallah") seperti laki-laki ketika mendapati imamnya
keliru dalam shalatnya, tapi cukup dengan menepukkan tangan. Wanita juga
tidak boleh mengumandangkan adzan yang umum yang biasanya diserukan
dengan suara keras. Ia juga tidak boleh mengeraskan suaranya saat
membaca talbiyah dalam pelaksanaan ihram kecuali sebatas yang terdengar
oleh rekan-rekannya sesama wanita.
Namun
sebagian ulama membolehkan berbicara dengan laki-laki sebatas
keperluan, seperti menjawab pertanyaan, tapi dengan syarat terjauhkan
dari hal yang mencurigakan dan aman dari kemungkinan menimbulkan
syahwat, hal ini berdasarkan firman Allah,
Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya.(QS. Al-Ahzab: 32).
Karena
penyakit syahwat zina kadang bercokol di dalam hati ketika mendengar
kelembutan perkataan wanita atau ketundukannya, sebagaimana yang biasa
timbul antara suami isteri dan sebagainya. Karena itu, wanita boleh
menjawab telepon sebatas keper-luan, baik wanita itu yang memulai
menghubungi atau menjawab penelepon, karena yang seperti ini termasuk
kategori terpaksa.