“Yang pertama: Allah mensyariatkan muamalah di kalangan kaum muslimin dengan akad-akad yang mubah, seperti akad jual-beli, sewa-menyewa, salam, syarikah, dan semisalnya, yang mengandung kemaslahatan hamba.
Kedua: Allah mengharamkan sebagian akad karena mengandung unsur kemudaratan, seperti akad riba, asuransi bisnis, dan sebagian jual-beli barang haram seperti jual beli alat musik, menjual khamr, ganja dan rokok, karena mengandung beraneka macam kemudaratan.
Sehingga, setiap muslim wajib menempuh cara-cara mubah dalam mencari ma’isyah (penghidupan) dan usaha. Dan hendaklah dia menjauhi harta-harta yang haram dan cara-cara yang terlarang.
Bila Allah tahu kejujuran niat seorang hamba dan tekadnya mengikuti syariat-Nya, upaya terbimbing dengan Sunnah Nabi-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, niscaya Allah akan memberi kemudahan atas segala urusannya dan akan melimpahkan rizki kepadanya dari arah yang tidak dia sangka. Allah berfirman:
وَمَنْ يَتَّقِ اللهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا. وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ
“Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan memberikan
baginya jalan keluar. Dan memberinya rizki dari arah yang tiada
disangka-sangkanya.” (Ath-Thalaq: 2-3)
Dalam sebuah hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ تَرَكَ شَيْئًا لِلَّهِ عَوَّضَهُ اللهُ خَيْرًا مِنْهُ
“Barangsiapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah akan memberinya ganti yang lebih baik.”
(HR. Ahmad, 5/28)
Dengan demikian dapat diketahui bahwa tidak diperbolehkan bagi anda
untuk berbisnis dengan modal uang haram, baik itu pemberian ayahmu
ataupun dari yang lainnya.”