Pertanyaan:
Apa makna aqiqah anak, hukumnya wajib ataukah sunnah?
Jawaban:
Aqiqah bagi anak yaitu sembelihan yang disembelih dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan sebagai rasa syukur kepada-Nya atas nikmat lahirnya seorang anak yang diadakan pada hari ketujuh dari kelahirannya.
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah aqiqah ini,
hukumnya sunnah ataukah wajib. Mayoritas ahlul ilmi berpendapat bahwa
hukumnya sunnah mu’akkad. Hingga Imam Ahmad mengatakan, “Hendaknya dia berhutang dan mengaqiqahinya.”
Maksudnya: bahwa orang yang tidak memiliki harta hendaknya berhutang
dan mengaqiqahi anaknya, dan Allah-lah yang akan menggantinya, sebab dia
berusaha menghidupkan sunnah. Yang dimaksud dengan ucapan beliau rahimahullâh, “hendaknya dia berhutang”
adalah bagi orang yang bisa diharapkan untuk melunasi hutangnya pada
waktu mendatang. Adapun orang yang tidak bisa diharapkan untuk
melunasinya, maka tidak sepantasnya berhutang untuk mengaqiqahi anaknya.
Pendapat dari Imam Ahmad rahimahullâh ini sebagai dalil bahwa aqiqah tersebut hukumnya sunnah mu’akkad, dan memang seperti itu.
Maka seyogyanya mengaqiqahi anak laki-laki dengan dua
kambing dan anak perempuan dengan satu kambing. Hal itu dilakukan pada
hari ketujuh, dimakan, dihadiahkan dan disedekahkan dagingnya. Tidak
mengapa dia menyedekahkan dan mengumpulkan karib kerabat serta
tetangganya untuk makan daging aqiqah tersebut dengan disertai jamuan
yang lain.