Taklid



Taklid itu dalam dua kondisi
Pertama, untuk orang awam yang tidak mampu mengetahui hukum agama secara langsung taklid hukumnya adalah WAJIB mengingat firman Allah QS an Nahl:43.
Orang awam tidaklah diperintahkan untuk bertanya kepada para ulama kecuali agar dia mengambilkan fatwa sang ulama. Jika bukan karena tujuan ini lantas apa manfaat bertanya kepada ulama jika fatwa dan penjelasannya tidak kita amalkan.
Dianjurkan bagi orang awam tersebut untuk taklid kepada orang yang paling berilmu dan paling wara yang bisa dia jumpai. Jika menurutnya orang yang ada sama ilmu dan wara’ nya maka dia bebas memilih untuk bertanya kepada siapa saja yang dia kehendaki.
Kedua, ada suatu permasalahan yang ditanyakan kepada ulama mujtahid yang harus segera dijawab dan tidak ada waktu yang cukup bagi sang ulama untuk mengkaji sendiri permasalahan tersebut maka boleh baginya dalam situasi ini untuk taklid dengan fatwa ulama lain.
Sebagian ulama mempersyaratkan bolehnya taklid hanya dalam masalah non akidah dengan alas an akidah itu harus pasti sedangkan taklid itu hanya menghasilkan prasangka kuat saja.
Namun yang benar, boleh taklid dalam masalah akidah mengingat firman Allah QS an Nahl:43 itu bersifat umum tanpa membeda bedakan masalah akidah ataukah non akidah. Bahkan konteks ayat di atas membahas kerasulan yang ini tentu saja termasuk bahasan akidah.
Alasan logika juga mengatakan bahwa orang awam itu tidak mungkin mengetahui kebenaran berdasarkan dalil secara langsung baik dalam masalah akidah ataupun non akidah. Jika dia tidak bisa mengetahui kebenaran secara langsung maka jalan satu satunya yang tersedia adalah taklid mengingat QS at Taghabun:16.

Dua Jenis Taklid
Taklid ada dua macam, total dan parsial.
Pertama, taklid total adalah mengikatkan diri secara total dengan mazhab tertentu dalam semua permasalahan agama.
Hukum taklid semacam ini diperselisihkan oleh para ulama.
Ada ulama yang mewajibkannya menimbang bahwa orang belakangan itu tidak mungkin bisa sampai tingkatan ijtihad.
Ada juga ulama yang mengharamkannya mengingat dalam hal terdapat tindakan mengikatkan diri secara mutlak untuk mengikuti manusia selain Nabi.
Abul Abbas al Harani mengatakan, “Pendapat yang mewajibkan itu berkonsekuensi mentaati manusia selain Nabi dalam semua perintah dan larangannya dan ini adalah tindakan yang menyelisihi ijma. Sedangkan membolehkannya mengandung banyak masalah” [al Fatawa al Kubro 4/625].
Beliau juga mengatakan, “Barang siapa yang mengikatkan diri pada suatu mazhab tertentu lalu dia menyelisihi mazhabnya  bukan karena taklid kepada ulama lain yang memberikan fatwa kepadanya, bukan pula karena menjumpai dalil yang mengharuskannya untuk menyelisihi pendapat lama yang dia ikuti bukan pula karena udzur syar’I yang menyebabkan bolehnya apa yang dia lakukan maka dia mengikuti hawa nafsunya, melakukan yang haram tanpa udzur syari dan ini adalah kemungkaran.
Namun jika dia mengetahui hal yang menyebabkan dia bisa memastikan bahwa satu pendapat itu lebih kuat dari pada pendapat yang lain boleh jadi dalil jika dia bisa mengetahui dan memahami dalil atau karena melihat bahwa satu ulama itu lebih berilmu dalam masalah tersebut dari pada ulama yang lain dan ulama tersebut namun lebih hati hati dan bertakwa kepada Allah dalam ucapannya oleh karena itu dia tinggalkan pendapatnya yang lama karena faktor semacam ini. Tindakan semacam ini hukumnya mubah bahkan wajib sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Ahmad”.
Kedua, taklid parsial adalah mengikuti suatu pendapat tertentu dalam suatu permasalahan. Hukum taklid semacam ini adalah boleh bagi orang yang tidak mampu untuk mengetahui kebenaran melalui jalan ijtihad baik tidak mampu karena memang tidak mampu atau sebenarnya mampu namun menimbulkan kesulitan yang besar.